JAKARTA, koranharian55.com — Adanya wacana tentang pembubaran institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau peleburan kembali ke tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencuat ke ruang publik.

Narasi ini, yang beredar di sejumlah forum dan media sosial, seolah menggambarkan ketidakpuasan terhadap kinerja sebagian aparat kepolisian.
Namun, jika wacana itu benar-benar diwujudkan, maka Indonesia berisiko mundur puluhan tahun ke belakang, kembali ke masa di mana fungsi sipil dan militer bercampur di bawah payung besar ABRI, dimana masa yang pernah dikritik keras oleh para tokoh reformasi.
โJangan biarkan sejarah kelam itu berulang. Polisi harus direformasi, bukan dilebur,โ tegas Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma,

Ketum Perjosi mengungkapkan, Polisi adalah pilar demokrasi sipil dan penegak rasa aman, secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
Dengan demikian, keberadaan polisi tidak bisa dipisahkan dari masyarakat sipil. Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang bertugas menjaga keseimbangan antara hak warga negara dan kewajiban hukum.
โKalau polisi dilebur ke TNI, maka Indonesia akan kehilangan satu pilar penting demokrasi sipil. Polisi tidak lagi bisa menjadi pengawas hukum terhadap oknum militer yang melanggar. Di banyak negara, polisi dan militer selalu dipisahkan. Tidak ada negara demokrasi yang menggabungkan keduanya,โ ujar Salim Djati Mamma, yang juga anak dari seorang Perwira menegah (Pamen) purnawirawan polisi dan adik mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Syahrul Mamma, SH, MH.
Bung Salim menegaskan, mengapa ada wacana peleburan Polri ke TNI muncul, sebenarnya berangkat dari kekecewaan publik terhadap sejumlah kasus pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oknum polisi , mulai dari kasus korupsi, kekerasan, hingga pelanggaran disiplin.
โNamun, solusi terbaik bukanlah pembubaran. Melainkan reformasi menyeluruh di tubuh Polriโ ungkap Wartawan senior dibidang kriminal ini.

Menurut Bung Salim, dari berbagai analisis sejumlah pakar keamanan dan tata negara, polisi memang memerlukan kontrol dan reformasi kelembagaan, namun peleburan justru akan menciptakan masalah baru, kehilangan identitas sipil penegak hukum. Berpotensi kembali munculnya Dwifungsi ABRI, di mana militer kembali masuk ke ranah sipil, serta lemahnya kontrol terhadap pelanggaran oleh anggota militer.
โKalau digabung, polisi tidak akan bisa lagi memeriksa atau menekan oknum TNI yang bermasalah. Itulah mengapa pemisahan Polri dari ABRI dulu merupakan bagian penting dari amanat reformasi,โ tegas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel.
Asesor BNSP ini juga menegaskan, solusinya adalah reformasi internal, bukan asimilasi. Reformasi Polri harus dilakukan dari dalam, bukan dengan peleburan. Ia mengusulkan langkah konkret untuk menata ulang sistem dan struktur Polri agar lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.

Ia juga mengusulkan, membatasi masa jabatan structural, seperti Kapolri maksimal menjabat 2 tahun 6 bulan, Kapolda maksimal 1 tahun, Pejabat utama di Mabes, Polda, dan Polres dievaluasi setiap 6 bulan.
โHapus monopoli jabatan dan gerbong alumni, Gerbong angkatan yang masih mendominasi harus diakhiri. Profesionalisme harus didahulukan daripada senioritas,โ kata Salim.
Ketum Perjosi juga minta, agar memperketat proses saat dilaksanakan rekrutmen.
Polri harus benar-benar membuka akses seleksi bagi anak bangsa yang berprestasi, bukan karena keturunan pejabat atau keluarga petinggi.
Selain itu, Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini, Bangun sistem merit yang terbuka, dengan penilaian kinerja berbasis capaian dan kompetensi, bukan kedekatan atau hubungan kekuasaan.
Ketum Perjosi menekankan, agar mengembalikan fungsi pengawasan DPR ke rel konstitusi.
Komisi III DPR RI hanya sebatas pengawas kebijakan dan anggaran, tidak boleh mengintervensi penanganan kasus atau rotasi jabatan di tubuh Polri.
Bung Salim neegaskan jika, Masyarakat membutuhkan Polisi yang profesional dan humanis, publik tidak menolak polisi, tetapi menolak penyimpangan dalam institusi kepolisian. Masyarakat ingin polisi yang berpihak pada keadilan, melayani rakyat dengan hati, dan bekerja tanpa diskriminasi.
โPolisi adalah bagian dari denyut kehidupan masyarakat. Tanpa polisi yang profesional dan dipercaya, negara akan kehilangan pelindung sipilnya,โ ucap Bung Salim
Ia mengingatkan bahwa dulu, saat Polri masih di bawah ABRI, masyarakat hidup dalam ketakutan dan bayang-bayang dwifungsi. Suara kritis dibungkam, hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah.
โKita tidak boleh kembali ke masa itu. Reformasi 1998 lahir karena rakyat menolak dwifungsi militer. Kalau polisi digabung kembali ke TNI, sama saja kita menyalakan lilin untuk memadamkan cahaya demokrasi,โ ujarnya tajam.
Bung Salim berkesimpulan, Polisi harus direformasi, bukan dilebur, karena dengan dilakukan Reformasi Polri, bukan sekadar wacana moral, tetapi kebutuhan konstitusional dan demokratis.
โPeleburan ke TNI hanya akan menghapus kontrol sipil dan membuka kembali ruang dominasi militer dalam kehidupan warga negara karena, Masyarakat tidak butuh polisi yang hebat di atas rakyat, tapi polisi yang hebat karena bersama rakyat,โ tutup Bung Salim (al/akc)
TABEL FAKTA: Posisi Polisi di Negara Demokrasi Dunia
| Negara | Struktur Institusi | Status Polisi | Catatan |
| Indonesia | Polri terpisah dari TNI sejak 1999 | Sipil | Bagian dari penegak hukum sipil, bukan militer |
| Amerika Serikat | Polisi di bawah pemerintah sipil (state/city) | Sipil | Tidak bernaung di bawah militer |
| Inggris | Polisi independen, di bawah Home Office | Sipil | Fokus pada perlindungan warga |
| Jepang | Polisi Nasional di bawah Kementerian Dalam Negeri | Sipil | Hubungan koordinatif dengan militer |
| Rusia | Polisi sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri | Sipil | Tidak terintegrasi dengan militer |





