SINJAI, koranharian55.com – Dicabutnya tugas mengajar oknum YI di SMAN 8 Sinjai membuka pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana seorang tenaga administrasi bisa mengajar, memberi nilai, dan menandatangani proses akademik siswa tanpa kejelasan status dalam sistem nasional pendidikan.
Fokus perhatian kini mengarah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), peran Kepala Sekolah, serta fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dapodik merupakan sistem nasional yang memuat seluruh data pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk, status kepegawaian, kualifikasi akademik, penugasan mengajar, jam tatap muka.
Dalam sistem ini, tenaga administrasi tidak memiliki hak dan kewenangan mengajar, kecuali terdapat perubahan status yang sah dan terdokumentasi.
Jika YI tetap tercatat sebagai tenaga administrasi di Dapodik, maka penugasan mengajarnya berpotensi tidak memiliki dasar hukum administratif.
Dalam struktur pendidikan, Kepala Sekolah memiliki kewenangan mengusulkan dan menetapkan pembagian tugas guru melalui surat tugas dan jadwal pembelajaran. Namun, kewenangan tersebut tetap terikat pada data resmi Dapodik.
Penempatan YI sebagai pengajar memunculkan pertanyaan, apakah kepala sekolah mengetahui status YI di Dapodik, Apakah ada surat tugas resmi, dan apakah ada rekomendasi dari Disdik Provinsi.
Jika penugasan dilakukan tanpa dasar data yang sah, maka tanggung jawab administratif tidak berhenti pada YI semata.
Sebagai pemegang kewenangan SMA negeri, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Masyarakat menilai Disdik Sulsel seharusnya, melakukan verifikasi rutin data Dapodik, melakukan pengawasan ke penugasan guru, melakukan penindakan cepat jika terjadi penyimpangan, bukan hanya diam, seperti adanya dugaan pembiaran.
Dicabutnya tugas mengajar YI dinilai sebagai sinyal kuat adanya persoalan, namun belum disertai penjelasan resmi dari Disdik Sulsel.
Jika terbukti penugasan YI tidak sah, maka terdapat implikasi serius, sehingga nilai rapor berpotensi dipersoalkan, proses pembelajaran bisa dinilai cacat administrasi, serta hak siswa harus dipulihkan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret Disdik Sulsel untuk membuka data, menyampaikan hasil pemeriksaan, dan mengambil keputusan tegas.
Kasus SMAN 8 Sinjai kini dipandang sebagai uji komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menegakkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
Publik menunggu apakah persoalan ini akan diselesaikan secara terbuka, atau justru dibiarkan meredup tanpa kejelasan.
Seri ini akan berlanjut dengan penelusuran, surat tugas dan SK penempatan, jejak administrasi nilai, serta tanggung jawab struktural pejabat terkait. (Bersambung), (tim).





