Rp130 Juta Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dihentikan, Alarm Krisis Kepercayaan Hukum Menggema dari Maros.

Ketua PERJOSI Maros Tegaskan Jika Tidak Dijelaskan, Ini Bisa Menggerus Wibawa Hukum Secara Nasional.

MAROS, koranharian55.com — Pengembalian dana hibah sebesar Rp130 juta ke kas daerah dalam kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tidak lagi sekadar soal administrasi. Keputusan menghentikan penyelidikan setelah pengembalian tersebut kini memicu satu hal yang lebih besar,  menguatnya tanda-tanda krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Perkara ini berangkat dari pengelolaan dana hibah sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2024. Audit inspektorat menemukan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran, mulai dari pembelian ganda hingga laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak tertib. Dari temuan itu, ditetapkan kerugian negara sebesar Rp130 juta, yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Namun alur berikutnya menjadi titik balik yang memantik sorotan luas. Penyelidikan yang sebelumnya telah berjalan justru dihentikan.

Kejaksaan Negeri Maros menyatakan langkah tersebut diambil karena temuan dinilai tidak signifikan serta mempertimbangkan efisiensi penanganan perkara, dengan merujuk pada koordinasi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui mekanisme APIP–APH. Di sinilah persoalan berkembang, bukan mereda.

Dari rangkaian fakta dalam kasus ini sebenarnya sederhana dan jelas, dana hibah sekitar Rp2 miliar, kerugian sebesar Rp130 juta,  indikasi penggunaan tidak tertib, dana telah dikembalikan, serta penyelidikan dihentikan

Namun dalam ruang publik, fakta tidak berdiri sendiri. Ia selalu diikuti oleh persepsi. Dan ketika penjelasan tidak lengkap, persepsi berkembang lebih cepat dari klarifikasi.

Ketua Dewan Pengurus PERJOSI  Maros, Bung Talla mengungkapkan, pertanyaan publik pun menguat, apakah pengembalian dana menjadi faktor utama penghentian, apakah nilai kerugian menentukan arah penegakan hukum, apakah proses pidana telah diuji secara menyeluruh.

“Tanpa jawaban rinci, pertanyaan ini berubah menjadi tekanan” tutur Bung Talla

Bung Talla menegaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menegaskan secara tegas, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, dan ketentuan tersebut  menjadi fondasi penting dalam menjaga efek jera,

“Artinya, secara prinsip pengembalian dana itu bukan akhir perkara, proses hukum harus tetap harus diuji, ketika dalam praktek terjadi penghentian setelah pengembalian, maka publik melihat adanya jarak antara norma dan realitas, dan jarak inilah yang menjadi sumber krisis kepercayaan” tegas Ketua PERJOSI Maros

Bung Talla, menyebut bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan semata keputusan, tetapi minimnya penjelasan.

“Kalau tidak dijelaskan secara rinci, maka publik akan menilai sendiri. Dan penilaian publik bisa lebih keras dari putusan hukum,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan bahwa dalam isu korupsi, persepsi publik sangat menentukan.

“Ini bukan sekadar angka Rp130 juta. Ini soal kepercayaan. Kalau kepercayaan hilang, dampaknya jauh lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa nilai kerugian dianggap tidak signifikan, namun dalam perspektif hukum, ukuran utama bukanlah besar kecilnya nilai, melainkan, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

“Jika nilai menjadi pertimbangan dominan, maka muncul risiko baru,  perkara kecil dianggap tidak penting,  standar penegakan hukum menjadi tidak seragam, Sehingga dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan persepsi bahwa hukum bersifat relatif.” Jelas Bung Talla

Bung Talla menambahkan, publik juga mencatat adanya perbedaan penanganan dalam kasus serupa di wilayah yang sama, kasus KONI sebelumnya dengan nilai kerugian lebih besar tetap diproses hingga tahap hukum lebih lanjut. Sementara pada kasus 2024, penyelidikan dihentikan setelah pengembalian dana.

“Perbedaan ini menjadi fakta yang memperkuat pertanyaan, bukan untuk menyimpulkan, tetapi untuk meminta penjelasan” tambahnya.

Mahfud MD pernah menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana karena akan melemahkan efek jera.

Sementara Romli Atmasasmita menilai bahwa korupsi tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerugian, melainkan harus dilihat sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa substansi hukum berada pada perbuatannya, bukan pada nilai semata.

Menurut Bung Talla, kasus ini kini tidak lagi berdiri sebagai peristiwa local, jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka ia berpotensi menjadi,  preseden dalam penanganan kasus serupa, bahan evaluasi publik terhadap sistem hukum, serta  indikator turunnya kepercayaan masyarakat.

“Dalam era keterbukaan informasi, satu kasus dapat membentuk persepsi luas, dan persepsi yang terus berulang dapat berubah menjadi keyakinan public” imbuh Bung Talla.

Bung Talla menambahkan. krisis kepercayaan tidak terjadi dalam satu peristiwa. Ia tumbuh dari ketidakjelasan, dan ketidakkonsistenan dan minimnya transparansi

“Kasus KONI Maros memperlihatkan semua elemen tersebut mulai dipertanyakan, jika tidak direspons, maka dampaknya bukan hanya pada satu institusi, tetapi pada keseluruhan sistem penegakan hukum, tegasnya.

Bung Talla minta tegaskan jika  kasus ini kini berada di titik penting, perlunya penjelasan secara terbuka, agar kepercayaan bisa dipulihkan, jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka  krisis bisa membesar.

“Hukum tidak cukup dijalankan. Hukum harus bisa dipahami dan dipercaya. Kalau tidak, maka yang hilang bukan hanya satu kasus, tapi kepercayaan masyarakat.” menutup pernyataannya dengan tegas. (tim)