Makassar, koranharian55.com – Polemik yang muncul setelah pernyataan Gubernur terkait penanganan infrastruktur kembali menuai sorotan, saat memberikan sambutan pada HUT Maros, Selasa (07/7/2026).
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyatakan keprihatinannya, dan menilai seorang kepala daerah harus mampu memisahkan kepentingan pelayanan publik dari dinamika kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Bung Salim, jabatan gubernur merupakan amanah konstitusional yang diberikan rakyat melalui mekanisme demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan maupun pernyataan yang berkaitan dengan pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan dipersepsikan sebagai respons terhadap dukungan maupun penolakan warga.
“Seorang gubernur dipilih untuk melayani seluruh masyarakat Sulawesi Selatan tanpa membedakan latar belakang, pilihan politik, maupun sikap kritis warganya. Jalan yang rusak, jembatan yang rusak, dan fasilitas publik lainnya adalah tanggung jawab pemerintah untuk diperbaiki karena menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks), saat dihubungi, Rabu (08/7/2026).
Ia menilai kritik, demonstrasi, maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang semestinya dijawab dengan dialog, evaluasi, dan percepatan pelayanan publik, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hak masyarakat dapat dipengaruhi oleh dinamika politik.
“Pemimpin diuji bukan ketika mendapat pujian, tetapi ketika menghadapi kritik. Pada saat itulah kualitas kepemimpinan, kedewasaan, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat benar-benar terlihat,” ujarnya.
Wartawan senior di bidang kriminal ini juga mengingatkan bahwa setiap ucapan pejabat publik memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, komunikasi publik harus dibangun dengan kehati-hatian, mengedepankan empati, dan mencerminkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa pelayanan publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang tidak boleh dikaitkan dengan situasi politik maupun ekspresi kritik warga.
“Kepercayaan rakyat adalah modal utama seorang pemimpin. Kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan melalui integritas, keteladanan, serta keberpihakan yang konsisten kepada kepentingan masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat sendirilah yang akan menilai setiap pemimpin berdasarkan rekam jejak, sikap, dan kebijakan yang ditunjukkan selama memegang amanah,” pungkas Ketua Umum PERJOSI.(tim)





