MAROS, koranharian55 — Pemberitaan mengenai dugaan praktek prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros berujung pada laporan polisi.
Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, melaporkan perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Rabu (22/7/2026).
Bung Talla, sapaan akrab Ketua Perjosi Maros mengaku melaporkan FR atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan itu merupakan buntut dari investigasi yang dilakukan Tallasa bersama rekannya, Zaenal, jurnalis iNews 07, pada 3 Juli 2026.
Keduanya mendatangi sebuah warung di Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut Tallasa, kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi informasi mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut-sebut berlangsung di balik aktivitas warung kopi tersebut.
Setibanya di lokasi, Tallasa mengaku bertemu dengan dua perempuan dan seorang laki-laki. Ia kemudian menanyakan keberadaan pemilik warung.
Sekitar 30 menit kemudian, seorang perempuan yang disebut sebagai FR tiba di lokasi bersama seorang laki-laki.
Tallasa dan Zaenal kemudian memperkenalkan diri sebagai jurnalis.
Dalam pertemuan tersebut, Tallasa mengaku menanyakan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros.
“Beberapa hari yang lalu ada Satpol PP yang turun melakukan sidak” ujar Bung Talla, mengutip pertanyaannya kepada FR.
Menurut Ketua Perjosi Maros, FR membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Bung Talla kemudian menanyakan apakah ada surat pernyataan atau dokumen yang diberikan Satpol PP setelah pemeriksaan.
Menurut keterangannya, FR menjawab tidak ada surat yang diberikan.
Bung Talla kemudian mengaku mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Maros.
Berdasarkan keterangan Bung Talla, Kasatpol PP Maros H Eldrim Saleh menyatakan pernah memberikan surat pernyataan terkait pemeriksaan tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi bagian dari materi pemberitaan yang dipublikasikan Tallasa bersama rekannya pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Sehari setelah pemberitaan tersebut terbit, Satpol PP Kabupaten Maros disebut mendatangi warung yang dimaksud.
Pemilik warung kemudian dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Satpol PP Kabupaten Maros pada 22 Juli 2026.
Tallasa juga hadir dalam agenda tersebut.
Menurut Bung Talla, dirinya kemudian dipertemukan dengan FR di ruangan Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, Kasatpol PP Maros H Eldrim Saleh.
Dalam pertemuan tersebut, Bung Talla mengaku ditanya apakah dirinya merupakan pihak yang mempublikasikan berita mengenai warung tersebut.
Bung Talla membenarkan bahwa dirinya ikut membuat dan mempublikasikan berita tersebut.
Namun, menurut BungTallasa, pertemuan itu kemudian berubah menjadi perdebatan.
Ia mengaku FR melontarkan sejumlah ucapan yang dinilainya merendahkan kehormatan dan profesinya sebagai jurnalis.
“Kau melapor-lapor, kurang ajar memang kau. Kenapa kau video-video” ujar Bung Talla, mengutip ucapan FR.
Bung Talla juga mengaku dituduh sering datang ke warung tersebut bersama rekannya, Zaenal dan membantah tuduhan tersebut.
“Saya datang baru satu kali, itu pun untuk melakukan investigasi,” kata Tallasa dalam keterangannya kepada penyidik.
Menurut BuTalla, FR juga menyinggung soal dirinya yang pernah diberikan minuman kopi secara gratis.
Bung Talla, menilai ucapan tersebut disertai gestur yang dianggapnya insinuatif dan merendahkan kehormatan dirinya.
Merasa kehormatan dan profesinya sebagai jurnalis diserang, Tallasa kemudian meninggalkan ruangan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maros.
Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menyatakan memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Ketua PERJOSI Maros.
Menurut Bung Salim, keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum pers,” kata BungSalim.
Namun, ia menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengintimidasi jurnalis.
“Jurnalis harus bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan hukum. Tetapi pihak yang keberatan terhadap pemberitaan juga harus menggunakan mekanisme yang benar, bukan dengan penghinaan atau tindakan yang dapat menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Bung Salim meminta Polres Maros menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak,” kata Bung Salim.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut konflik antara seorang jurnalis dan pemilik usaha, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
“Ini menjadi ujian bagaimana kebebasan pers dihormati di tingkat lokal. Kritik terhadap pemberitaan harus dijawab dengan data dan mekanisme hukum, bukan dengan merendahkan profesi jurnalis,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari FR terkait laporan yang dibuat Bung Talla.
Keterangan FR diperlukan untuk memperoleh perspektif yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.
Sementara itu, laporan Tallasa masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Apakah pernyataan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak.(bt)
Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi





