Tambahan satu rombongan belajar (Rombel) setelah pengumuman resmi penerimaan murid baru dipersoalkan. Ketua FOM Makassar mendesak Wali Kota Makassar turun tangan, mengusut dugaan penambahan kuota serta dugaan penggalangan sumbangan tanpa mekanisme komite sekolah yang transparan.
Makassar, koranharian55.com — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 6 Makassar belum sepenuhnya berakhir meski hasil seleksi telah diumumkan. Munculnya dugaan penambahan kuota dan satu rombongan belajar baru setelah proses penerimaan resmi selesai kini memantik pertanyaan serius dari Forum Orang Tua Murid (FOM) Makassar.
Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi mendasar, jika sejak awal masih tersedia daya tampung dan rombongan belajar, mengapa kuota tersebut tidak dibuka saat proses SPMB berlangsung,
FOM Makassar menilai, perubahan atau penambahan kuota setelah pengumuman resmi SPMB berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan membuka ruang bagi dugaan praktek yang perlu diperiksa secara serius.
Ketua FOM Makassar, Herman Hafid Nassa, S.H, dalam realese tertulisnya melalui WhatsApp ke redaksi koranharian55.com Minggu (26/07/2026), mendesak Wali Kota Makassar, Munafri (Appi) Arifuddin segera turun tangan. Menurutnya, proses penerimaan murid baru harus berlangsung terbuka sejak awal hingga akhir, bukan menyisakan pertanyaan setelah hasil seleksi diumumkan.
“Kalau memang daya tampung dan rombelnya tersedia, mengapa tidak ditetapkan sejak awal proses SPMB, mengapa setelah pengumuman resmi justru muncul tambahan kuota, ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Herman.
Menurut Herman, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut penambahan satu kelas. Lebih dari itu, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan daya tampung dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, kapan keputusan tersebut dibuat, serta apa dasar penambahan kuota setelah pengumuman resmi SPMB.
Herman Hafid mempertanyakan apakah penambahan rombongan belajar tersebut memang telah direncanakan sejak awal atau baru muncul setelah proses seleksi selesai.
Sebab, apabila tambahan rombel tersebut sudah menjadi bagian dari kapasitas sekolah, semestinya kuota penerimaan telah tercantum dan diumumkan sejak awal proses SPMB.
Sebaliknya, apabila tambahan rombel baru muncul setelah pengumuman resmi, maka menurut Ketua FOM Makassar, keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus atau pemanfaatan celah dalam proses penerimaan murid baru.
“Jangan sampai ada kebijakan yang baru muncul setelah proses seleksi selesai. Kalau memang ada kapasitas, seharusnya semua calon murid memiliki kesempatan yang sama sejak awal,” ujar Herman.
Selain dugaan penambahan kuota, Ketua FOM Makassar juga menyoroti dugaan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua murid dengan alasan berdasarkan “keikhlasan”.
Herman menegaskan, istilah “sumbangan sukarela” tidak boleh berubah menjadi kewajiban terselubung bagi orang tua murid.
Ia juga mempertanyakan apakah dugaan penggalangan dana tersebut telah melalui mekanisme rapat komite sekolah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
FOM Makassar mengaitkan persoalan tersebut dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur peran dan mekanisme komite sekolah, termasuk dalam konteks penggalangan dana untuk mendukung kebutuhan Pendidikan, tidak sesuai Permen Diktasmen nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Sumbangan harus benar-benar sukarela. Jangan sampai istilah keikhlasan justru menjadi alasan untuk membebani orang tua murid. Apalagi jika tidak didahului rapat komite sekolah dan tidak ada mekanisme yang transparan,” kata Herman.
Menurutnya, orang tua murid berhak mengetahui untuk apa dana dikumpulkan, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua FOM Makassar juga mempertanyakan perencanaan daya tampung sekolah yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Herman, Dinas Pendidikan seharusnya telah memiliki data mengenai jumlah lulusan sekolah dasar dan kapasitas penerimaan setiap SMP Negeri sebelum proses SPMB dimulai.
Data tersebut, kata dia, semestinya menjadi dasar penetapan kuota sejak awal.
“Dinas Pendidikan tentu mengetahui berapa jumlah siswa yang lulus SD dan berapa daya tampung SMP Negeri. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi alasan munculnya kuota tambahan secara tiba-tiba setelah pengumuman resmi,” tegas Herman.
Herman Hafid meminta seluruh proses tersebut diperiksa secara terbuka, termasuk dasar penambahan rombel, keputusan mengenai kuota tambahan, serta mekanisme dugaan penggalangan sumbangan kepada orang tua murid.
Bagi Herman, transparansi menjadi kunci. Sebab, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan dan akses murid untuk memperoleh sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Ketua FOM Makassar menyatakan akan melakukan aksi, Senin (27/07/2026) di Kantor Wali Kota Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Wali Kota Makassar segera memeriksa dugaan penambahan rombongan belajar setelah pengumuman resmi SPMB serta dugaan penggalangan sumbangan yang dipersoalkan.
Herman bahkan meminta Wali Kota Makassar mencopot kepala sekolah tersebut apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Bapak Wali Kota Makassar menghentikan dugaan praktek yang harus diperiksa secara serius. Jika terbukti terdapat pelanggaran, kami mendesak Kepala SMPN 6 Makassar dicopot,” tegas Herman.
FOM Makassar menegaskan, tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan penambahan satu kelas. Bagi mereka, yang dipertaruhkan adalah transparansi, kesetaraan kesempatan, dan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 6 Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi, mengenai dugaan penambahan rombongan belajar setelah pengumuman SPMB maupun dugaan penggalangan sumbangan kepada orang tua murid. (tim)
Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi





