Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Ivan Wahyudi menyebut hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan produk yang diamankan tidak identik dengan merek oli yang diduga ditiru. Hanya satu tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara dijanjikan diserahkan pada September 2026. Ketua Umum PERJOSI Salim Djati Mamma mempertanyakan lamanya proses hukum sejak penggerebekan pada 25 Mei 2025.
Poleweli Mandar, koranharian55.com — Hampir 11 bulan setelah penggerebekan sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran oli bermasalah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kasus tersebut akhirnya mendapatkan titik terang. Namun, titik terang itu sekaligus membuka sederet pertanyaan baru.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Sulawesi Barat, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026) memalui telepon selularnya, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap produk yang diamankan menunjukkan bahwa produk tersebut tidak identik dengan merek oli yang diduga ditiru.
Ivan juga menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan HZ sebagai tersangka.
Menurut Ivan, berkas perkara dijadwalkan akan diserahkan kepada jaksa pada September 2026 mendatang.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak penggerebekan pada 25 Mei 2025 relatif minim diketahui publik.
Tetapi bagi Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, jawaban tersebut justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar.
Menurut Ketum PERJOSI sebuah perkara yang telah berjalan hampir 11 bulan baru memasuki tahap penyerahan berkas pada September 2026, dan jika tersangka telah ditetapkan serta hasil pemeriksaan laboratorium telah diketahui, apa yang menyebabkan prosesnya berlangsung begitu panjang, tuturnya.
Bung Salim meminta Polda Sulbar tidak berhenti pada pengumuman bahwa ada satu tersangka, tetapi membuka konstruksi perkara secara jelas kepada publik.
“Ini justru menjadi pertanyaan besar. Kasusnya sudah berjalan hampir 11 bulan. Sekarang baru dikatakan ada satu tersangka dan berkas akan diserahkan September. Apa yang membuat proses ini begitu lama” tegasnya.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspes (UPEKS) mengungkapkan, jika merujuk pada waktu penggerebekan, perkara ini bermula pada 25 Mei 2025, dan sejumlah barang disebut diamankan dari lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau peredaran oli bermasalah. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan sampel barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
“Kini, hampir setahun kemudian, penyidik menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan produk yang diuji tidak identik dengan merek oli yang diduga ditiru.
Namun istilah tidak identik tersebut masih menyisakan ruang penjelasan, dari penyidik, apakah yang dimaksud tidak identik adalah produk tersebut bukan keluaran resmi pemegang merek, apakah kemasan dan labelnya tidak sesuai dan apa isi atau komposisinya berbeda, atau hasil pemeriksaan tersebut memiliki makna teknis tertentu yang belum dijelaskan kepada Masyarakat.
Pertanyaan itu penting karena hasil laboratorium dapat menjadi salah satu bagian dari konstruksi pembuktian, tetapi konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada unsur pidana yang disangkakan dan keseluruhan alat bukti.
Karena itu, Bung Salim meminta istilah yang digunakan penyidik tidak berhenti pada frasa tidak identik.
“Tidak identik itu maksudnya apa, apakah palsu, benarkah bukan produk dari pemegang merek, benarkah labelnya dipalsukan, apakah isinya berbeda. Semua itu harus dijelaskan. Jangan menggunakan istilah yang justru membuat masyarakat semakin bingung.” tegasnya kembali Ketum PERJOSI
Menurutnya, keterbukaan tersebut tidak berarti penyidik harus membuka seluruh isi berkas perkara.
Yang diperlukan publik adalah informasi dasar mengenai status perkara, hasil pemeriksaan barang bukti, tersangka, pasal yang digunakan, serta tahapan hukum berikutnya.
Dari keterangan AKBP Ivan Wahyudi juga menyebut bahwa penyidik hanya menetapkan HZ sebagai tersangka, penetapan satu tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara. Namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi kasus.
Pertanyaan dari mantan wakil Ketua PWI Sulsel ini, apakah hanya penjual dan selaku pemilik barang, yang jadi tersangka, bagaimana dengan pelaku yang memproduksi oli palsu itu, bagaimana dengan pemilik Gudang, nota bene adalah istri dari salah satu anggota DPR RI, hanya sebatas saksi.
Menurut Wartawan Senior dibidang criminal ini menututrkan, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memahami posisi hukum tersangka. Sebab, apabila penyidikan menemukan adanya alur barang dari pemasok hingga konsumen, maka publik tentu ingin mengetahui bagaimana penyidik menelusuri rantai tersebut.
Dimana setiap orang yang memiliki hubungan dengan barang otomatis harus diusut, dan tidak menutup kemunglkinan dapat dijadikan tersangka. Karena berdasarkan bukti dan hasil labfor yang cukup, menyeret beberapa pelaku, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh satu orang saja, jelas Asesor BNSP ini.
Bung Salim menegaskan dirinya tidak meminta polisi menetapkan tersangka sebanyak-banyaknya.
“Kami tidak meminta polisi menetapkan tersangka sebanyak-banyaknya. Tetapi kalau memang hanya satu yang bertanggung jawab, jelaskan konstruksi hukumnya. Kalau ada pihak lain yang belum cukup bukti, jelaskan bahwa penyidikan masih berjalan” jelasnya
Menurut Bung Salim, perbedaan antara hanya satu orang yang terlibat dengan baru satu orang yang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, harus dibuat terang.
“Dua hal itu berbeda. Publik berhak mengetahui apakah perkara memang hanya melibatkan satu orang atau penyidikan masih membuka kemungkinan pengembangan.” tambahnya
Pertanyaan lain muncul berkaitan dengan lokasi yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam proses konfirmasi, disebutkan bahwa lahan yang digunakan berkaitan dengan lokasi tersebut dimiliki oleh istri dari salah satu anggota DPR RI.
Namun menurut Bung Salim, justru karena informasi mengenai kepemilikan tersebut muncul dalam rangkaian perkara, penyidik perlu memberikan penjelasan apabila memang relevan dengan penyidikan.
Adik mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol DR Drs H Syahrul Mamma SH MH, memberikan pertanyaannya sederhana, siapa pemilik lahan tempat penimbunan Oli palsu itu dan apa peranan serta kapasitasnya sebagai apa.
“Jangan sampai informasi mengenai kepemilikan lahan berkembang menjadi spekulasi. Kalau tidak ada kaitannya, jelaskan tidak ada kaitannya. Kalau ada kaitannya, tentu harus diproses sesuai bukti dan hukum.” Pintanya.
Bung Salim menilai transparansi justru diperlukan agar pemberitaan tidak berkembang berdasarkan dugaan yang tidak terverifikasi.
Selain status tersangka, satu hal lain yang menjadi perhatian adalah dasar hukum yang digunakan penyidik. Dalam konfirmasi, AKBP Ivan Wahyudi menyebut adanya ancaman pidana dan denda terhadap pelaku.
Namun rincian mengenai pasal yang disangkakan, ancaman pidana maksimal, serta besaran denda, tidak dijelaskan secara rinci.
Bagi Bung Salim, informasi tersebut penting dan pasalnya, pasal yang dikenakan akan menentukan unsur yang harus dibuktikan oleh penyidik dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi tersangka.
“Kalau sudah ada tersangka, publik juga perlu tahu pasal apa yang dikenakan. Berapa ancaman pidananya, Berapa jumlah dendanya, jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu ada tersangka, tetapi tidak mengetahui konstruksi hukum yang membuat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.” tuturnya
Menurutnya, penjelasan mengenai pasal bukan berarti mengganggu proses penyidikan selama disampaikan dalam batas yang tidak menghambat kepentingan hukum.
Inilah titik yang paling disorot Salim. Menurutnya penggerebekan berlangsung pada Mei 2025, ini sudah Agustus 2026, namun penyerahan berkas perkara baru dijanjikan pada September 2026.
Bung Salim mempertanyakan apakah selama rentang waktu tersebut terdapat pemeriksaan tambahan, kendala administratif, pemeriksaan ahli, pendalaman barang bukti, atau alasan teknis lainnya.
“Kalau memang ada alasan teknis, sampaikan. Kalau ada pemeriksaan tambahan, sampaikan. Kalau ada kendala administratif, jelaskan. Yang menjadi persoalan adalah ketika waktu berjalan hampir setahun tetapi publik tidak mendapatkan gambaran yang jelas mengenai posisi perkara,” sebutnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, Masyarakat melaui Media, kata Bung Salim, justru ingin memastikan proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya ingin proses hukumnya terang. Kalau hanya HZ yang terbukti, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, proses juga harus dikembangkan.”
Dengan adanya janji pihak Polda Sulbar, akan menyerahkan berkas pada September 2026, akan menjadi perhatian public, yang tertuju pada tahapan tersebut. September bukan sekadar bulan yang disebut penyidik.
Bagi Bung Salim, September akan menjadi bukti pihak Polda Sulbar, apakah perkara benar-benar bergerak menuju proses hukum berikutnya, pertanyaan yang harus terjawab adalah, apakah berkas H Zul benar-benar diserahkan kepada jaksa, pasal apa yang disangkakan, apa kesimpulan lengkap pemeriksaan laboratorium, serta apa dari temuan bahwa produk tidak identik dengan merek yang diduga ditiru, dan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketum PERJOSI juga mempertanyakan, apakah penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain, dan apa alasan perkara membutuhkan waktu hampir 11 bulan sebelum memasuki tahap penyerahan berkas, karena Bung Salim tegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dengan pendekatan jurnalistik.
“Kami akan mengawal perkara ini. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya
Bagi Bung Salim, perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang oli, ia menegaskan juga bahwa kasus ini menyangkut bagaimana sebuah institusi penegak hukum menangani perkara yang berpotensi menyentuh kepentingan konsumen, perdagangan, pemegang merek, dan pelaku usaha, karena itu, setiap tahapan harus dapat dijelaskan.
Dan jika berkas dijanjikan diserahkan September, Masyarakat tentu akan menunggu apakah janji tersebut benar-benar terlaksana, Bung Salim mengingatkan, agar proses hukum tidak berhenti pada sebuah pengumuman.
“Rakyat tidak membutuhkan cerita yang berputar-putar. Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Hampir 11 bulan sudah cukup lama. Sekarang publik menunggu, September nanti, apakah berkas benar-benar diserahkan, atau kembali muncul alasan baru, karena pada akhirnya, kasus ini akan diuji bukan oleh pernyataan, melainkan oleh dokumen perkara, alat bukti, konstruksi hukum, dan proses penuntutan di hadapan hukum” katanya.
Untuk saat ini, Masyarakat masih menunggu tiga hal utama, berkas perkara, kejelasan pasal, dan kepastian apakah penyidikan berhenti pada satu tersangka atau masih berkembang. Dan September 2026 mendatang, akan menjadi bulan penting untuk melihat apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut mulai mendapatkan jawaban.(tim)





