Sumber material proyek KA Labakkang–Ma’rang dipertanyakan, Dokumen CV Rezky Rahma Aulia Cantumkan lokasi berbeda, Polisi diminta tidak bungkam
PANGKEP, KoranHarian55.com — Pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, belum berhenti.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, secara terbuka menantang pihak yang menyatakan memiliki legalitas pertambangan untuk menunjukkan dan membuktikan dokumen perizinannya.
“Bukan sekadar menyebut memiliki izin, bukan pula sekadar mengirimkan salinan dokumen” tuturnya, saat dihubungi, minggu (04/10/2026).
Menurut Bung Salim, yang harus dibuktikan adalah apakah izin tersebut benar, masih berlaku, apakah sesuai lokasi, sesuai komoditas, dan benar-benar berkaitan dengan material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
“Kalau memang legal, mari kita buktikan bersama. Tunjukkan izinnya, cocokkan titik lokasinya, luas wilayahnya, komoditasnya, pemegang izinnya, kemudian cocokkan dengan material yang masuk ke proyek,” kata Bung Salim.
Tantangan tersebut disampaikan setelah muncul pernyataan dari La’lang mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek.
La’lang disebut mengetahui sumber material serta menyebut adanya aktivitas pertambangan di wilayah Pangkep.
Bagi Ketum PERJOSI, keterangan tersebut justru membuka pertanyaan baru, jika benar sumber material diketahui, dari mana material itu berasa, siapa pemasoknya, tambang mana yang menjadi sumbernya, dan apakah tambang tersebut memiliki legalitas yang sesuai dengan aktivitas di lapangan, jelasnya.
Pertanyaan itu, menurut Bung Salim, tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan, bukan kami menuduh, ini tantangan pembuktian.
Asesor BNSP menegaskan, Tim PERJOSI tidak sedang memutuskan bahwa suatu tambang illegal, namun, ketika sumber material proyek pemerintah dipertanyakan dan terdapat dokumen perizinan dengan informasi lokasi yang berbeda, menurut dia, publik berhak mendapatkan penjelasan.
“Jangan dibalik persoalannya. Kami tidak mengatakan tambang itu ilegal. Kami meminta pihak yang mengatakan legal untuk membuktikannya. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Adik Kandung mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Dr Drs H Syahrul Mamma SH MH ini..
Menurut dia, persoalan menjadi serius ketika material dari kegiatan pertambangan digunakan untuk proyek pemerintah, sementara sumber material dan dasar legalitasnya belum memperoleh penjelasan yang terang.
“Kalau legal, tidak perlu takut diperiksa dokumennya. Kalau dokumennya sesuai, tunjukkan. Selesai,” katanya.
Bung Salim juga menuturkan, tim investigasi PERJOSI, mengaku memperoleh dokumen yang disebut berkaitan dengan CV Rezky Rahma Aulia.
Salah satu dokumen mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1260000692126, dengan lokasi usaha disebut berada di Desa/Lurah Bara Batu, Kecamatan Labakkang, serta mencantumkan KBLI 08105, yakni penggalian tanah dan tanah liat.
Namun, dalam penelusuran tim di website resmi, ditemukan dokumen lain atas nama perusahaan yang sama dengan lokasi usaha di Desa Biru-Biru, Kelurahan Balocci Baru.
Dokumen tersebut disebut mencantumkan luas wilayah 58,93 hektare, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu berupa clay, serta SK Nomor 102/I.5/PTSP/2023.
Di sinilah pertanyaan dari tim PERJOSI mengemuka, apakah Bara Batu dan Biru-Biru merupakan lokasi usaha yang sama atau berbeda, apakah kedua dokumen tersebut masih berlaku, apakah kegiatan penggalian yang ditemukan tim berada tepat di dalam wilayah izin, apakah material yang keluar dari lokasi tersebut merupakan material yang kemudian digunakan dalam proyek jalan akses Labakkang–Ma’rang?
“Dan yang paling penting, siapa yang dapat memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas nyata di lapangan, pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan pernyataan normative, harus dengan dokumen” tutur Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini
Salim meminta La’lang, apabila memang mengetahui sumber material dan legalitas tambang yang dimaksud, membuka dokumen secara terang.
“Jangan hanya mengatakan punya izin. Mari kita lihat izinnya. Kita cocokkan dengan lokasi. Kita cocokkan dengan komoditas. Kita cocokkan dengan kegiatan di lapangan,” tegasnya.
Ia mengatakan tim investigasi PERJOSI bersedia mempertemukan dokumen yang diperoleh dengan dokumen asli yang dimiliki pihak terkait.
“Kalau ternyata dokumen kami yang keliru, kami siap mengoreksi. Tetapi kalau dokumen itu benar, jangan persoalan ini dialihkan ke mana-mana. jawab substansinya,” kata Bung Salim.
Bung Salim juga menyayangkan sikap La’lang yang, menurut dia, belum bersedia bertemu langsung dengan tim investigasi PERJOSI untuk memberikan klarifikasi.
Tim disebut telah berupaya melakukan komunikasi untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber material dan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Namun, menurut Bung Salim, pertemuan langsung belum terlaksana.
Sebaliknya, muncul pemberitaan di media lain yang memuat keterangan La’lang.
Bagi Bung Salim, persoalannya bukan mengenai media mana yang digunakan untuk memberikan hak jawab.
Persoalannya adalah substansi pertanyaan yang diajukan kepada pihak yang dikonfirmasi harus dijawab secara terang.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap salah, jawab dengan data. Kalau ada pernyataan kami yang tidak benar, tunjukkan bagian mana yang salah. Jangan menghindari pertanyaan substansinya,” ujarnya.
Bung Salim mengatakan tim investigasi memiliki dokumen yang dikirim La’lang ke dirinya, dan bukti lain saat melakukan konfirmasi melalui telepon dengan La’lang, yang menjadi salah satu bahan dokumentasi dalam proses peliputan.
Menurut dia, bukti wawancara dan dokumen yang dikirim La’lang melalui WhatsApp sangat penting apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang pernah disampaikan dengan pernyataan yang kemudian muncul di media.
“Kami punya bukti wawancara pembicaraan. Karena itu kami tidak bekerja berdasarkan cerita dari satu pihak. Kalau ada yang merasa keterangannya berbeda, mari kita buka dan cocokkan,” katanya.
Nama Syamsul A. Hamid Batara, yang disebut sebagai ayah kandung Bupati Pangkep, juga muncul dalam informasi yang sedang ditelusuri tim.
Bung Salim mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Syamsul, namun, komunikasi belum menghasilkan penjelasan yang dapat menjawab seluruh pertanyaan tim.
Bung Salim menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam proses investigasi bukan berarti orang tersebut dinyatakan bersalah. Justru karena namanya disebut dalam informasi yang diperoleh tim, klarifikasi diperlukan.
“Kalau tidak terlibat, sampaikan tidak terlibat. jika mengetahui sumber materialnya, jelaskan sumbernya, kalau memiliki dokumen, tunjukkan dokumennya. Kami menunggu,” tegas mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres.
Sorotan PERJOSI tidak berhenti pada pihak yang disebut dalam persoalan sumber material.
Menurut Bung Salim, tim telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif yang menjawab seluruh pertanyaan.
“Kalau persoalan ini sudah pernah dilaporkan, diperiksa atau ditangani, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana prosesnya, tentu sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik,” ujar.
Menurut dia, diamnya aparat justru dapat menimbulkan pertanyaan baru, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan, apakah sumber material proyek pernah ditelusuri, apakah legalitas tambang pernah diverifikasi, apakah lokasi galian pernah diperiksa, dan apakah dokumen perizinan pernah dicocokkan dengan kondisi lapangan, serta apakah pihak pemasok material pernah dimintai keterangan, jelasnya.
Bung Salim mengungkapkan, jika seharusnya pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Dalam penelusuran tim, muncul pula keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengawas proyek.
Meurutnya, pertanyaan itu penting karena material yang masuk ke proyek pemerintah bukan sekadar persoalan tanah yang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Ada rantai administrasi, sumber material, pengangkutan, volume, kualitas, penerimaan, dan pembayaran pekerjaan.
Bung Salim juga mengatakan, tim investigasi PERJOSI telah turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi.
Ia menyayangkan apabila kerja jurnalistik yang dilakukan dengan mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi justru dianggap sebagai persoalan lain.
“Kami datang bukan menuduh siapa pun. Kami datang untuk bertanya. Kami meminta dokumen. Kami meminta klarifikasi. Kalau memang semuanya legal, justru pemberitaan ini bisa menjadi kesempatan untuk menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Bung Salim juga menyebut nama Pupud tidak pernah menjadi sasaran tuduhan tim investigasi.
“Nama Pupud tidak pernah kami jadikan objek tuduhan. Kami melakukan penelusuran informasi berdasarkan data yang kami peroleh. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan klarifikasi,” katanya.
Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak membutuhkan perdebatan panjang di media, yang dibutuhkan adalah pembuktian.
“Kalau izinnya ada, tunjukkan. Kalau lokasinya benar, buktikan. Kalau materialnya berasal dari tambang legal, cocokkan. Kalau pemberitaan kami salah, tunjukkan kesalahannya,” ujar Bung Salim.
Ia mengatakan menunggu aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan untuk melihat bukti atau hasil.
“Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak. Persoalan seperti ini harus dijawab dengan dokumen dan fakta,” katanya.
Bagi PERJOSI, pertanyaan mengenai asal material bukan perkara kecil ketika material tersebut masuk dalam pekerjaan proyek pemerintah, menunggu konfirmasi dan klarifikasi untuk melakukan hak jawab.
Namun, satu hal yang menurut Bung Salim tidak boleh hilang adalah transparansi mengenai asal material dan legalitas sumbernya.
“Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah. Ini soal satu pertanyaan sederhana, material proyek pemerintah itu berasal dari mana, dan apakah sumbernya legal, Kalau jawabannya legal, buktikan. Kami siap melihat dan memverifikasinya,” tutup Bung Salim. (tim)





