Rekaman percakapan yang diklaim dimiliki tim investigasi PERJOSI memuat keterangan mengenai dana Rp150 juta yang disebut berasal dari dua desa dan seorang pejabat dinas PUPR Maros SDA. Kacabjari Camba, Wawang Muhammad Harmawan, sebelumnya membantah pernah meminta maupun menerima uang, kini jadi sorotan.
Maros, koranharian55.com – Perkembangan dugaan permintaan dana Rp150 juta yang dikaitkan dengan penanganan Proyek Embun dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Camba kembali menjadi perhatian.
Dalam episode lanjutan investigasi ini, tim Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) mengungkap keterangan dari sumber yang disebut mengetahui proses pengumpulan dana. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, dana sebesar Rp150 juta tersebut disebut berasal dari dua desa dan seorang pejabat pada dinas terkait, yang kemudian dikaitkan dengan penyerahan kepada Kacabjari Camba.
Sumber menyebut Kabid Sumber Daya Air (SDA) sebagai pihak yang diduga mengatur atau melakukan penyerahan dana tersebut.
Dalam rekaman percakapan yang diklaim dimiliki tim investigasi PERJOSI, seorang pejabat yang disebut sebagai Kabid SDA memberikan keterangan mengenai dana Rp150 juta.
Rinciannya, masing-masing Rp60 juta disebut berasal dari dua desa, sedangkan Rp30 juta lainnya disebut berasal dari pejabat tersebut.
Dalam percakapan itu, sumber juga menyampaikan bahwa komunikasi terakhir terkait persoalan tersebut terjadi ketika pembicaraan mengenai dana Rp150 juta berlangsung. Ia mengaku menganggap persoalan sebelumnya telah selesai setelah dana tersebut disetorkan.
Dalam rekaman percakapan dengan sumber, menyebut para kepala desa dan kepala dusun mengetahui pihak yang mengatur pemberian dana tersebut.
Di sisi lain, Kacabjari Camba, Wawang Muhammad Harmawan, telah memberikan jawaban tertulis melalui pesan WhatsApp kepada tim investigasi PERJOSI.
Dalam keterangannya, Wawang secara tegas membantah adanya permintaan uang kepada kepala desa maupun pihak dinas terkait penanganan Proyek Embun dan PTSL.
Ia menyatakan tidak pernah ada kebijakan, perintah, ataupun permintaan dana dari pihak Cabjari Camba.
Bantahan tersebut merupakan hak jawab Kacabjari, namun wakil ketua tim invetigasi PERJOSI, Bung Talla menilai keterangan dalam rekaman dan informasi dari sejumlah sumber terdapat perbedaan.
Ketua DPW PERJOSI Sulsel, Bung Talla, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memerintahkan bidang pengawasan untuk menelusuri dugaan tersebut.
Menurut Bung Talla, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi, termasuk Kabid SDA, Kacabjari Camba dan perangkat Desa, Kepala Desa dan Kepala Dusun yang mengetahui masalah ini.
Wakil Ketua Tim Investigas PERJOSI ini juga menyatakan memiliki rekaman percakapan sebagai bukti, dugaan alur permintaan uang sebesar Rp150 Juta dari Dua Desa dan Kabid SDA kasus Embun dan PTSL yang dapat diperdengarkan kepada aparat berwenang apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Bung Talla menegaskan bahwa tim tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa. Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel memastikan apakah benar terjadi pengumpulan dan penyerahan dana, siapa pihak yang terlibat, serta apakah terdapat kaitan dengan penanganan Proyek Embun dan PTSL.
Wakil Ketua Tim Investigasi PERJOSI meminta Kejati Sulsel memberikan perhatian terhadap informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kacabjari Camba yang sebelumnya telah menyampaikan bantahan tertulis melalui pesan whatsapp, namun kini memilih diam.
Demikian Kabid SDA juga sudah tidak dapat dihubungi, telepon selularnya kini tidak aktif, setelah memberikan keterangan kepada tim investigasi dan redaksi koranharian55.com .
Permintaan pemeriksaan terhadap dugaan di Camba juga perlu ditempatkan dalam konteks sejumlah kasus penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kejaksaan yang pernah diungkap aparat penegak hukum.
Pada Desember 2025, KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bersama sejumlah pejabat kejaksaan lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan permintaan uang kepada sejumlah pejabat perangkat daerah yang dikaitkan dengan penanganan laporan dan perkara hukum.
Perkara lain terjadi di Banten. Pada Desember 2025, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk tiga jaksa, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan perkara ITE. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK.
Kasus-kasus itu merupakan perkara tersendiri dan tidak membuktikan dugaan di Camba. Namun, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan agar kewenangan penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk meminta keuntungan pribadi atau menekan pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Bung Talla juga mengungkapkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan uang atau sesuatu bagi keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu pasal yang diuji.
Ketentuan tersebut terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga mengatakan, jika terdapat pihak lain yang terbukti turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana tersebut, perannya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam hukum pidana, termasuk Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai unsur yang terpenuhi.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya informasi pengumpulan uang. Harus dibuktikan siapa yang meminta, bagaimana cara permintaan dilakukan, siapa penerimanya, tujuan pemberian uang, serta hubungan perbuatan itu dengan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Bung Talla, perhatian PERJOSI kini tertuju pada langkah Kejati Sulsel. Apakah bidang pengawasan akan memeriksa keterangan sumber dan apakah kepala desa, kepala dusun, serta pejabat dinas yang disebut akan dimintai keterangan? Dan ameminta penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana kepada oknum di lingkungan Cabjari Camba.
Bung Talla meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tidak berhenti pada bantahan tertulis. Menurutnya, semua pihak harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan bukti.
Tim investigasi PERJOSI berharap Kejati Sulsel memberikan perhatian serius agar persoalan ini memperoleh kejelasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (tim)
.





