Bantahan Kacabjari Camba Berhadapan dengan Rekaman Tim Investigasi, PERJOSI Tantang  Kajati Sulsel Perintahkan Pengawasan  Turun Periksa

Dugaan permintaan dana dalam penanganan Proyek Embun dan PTSL di 23 desa wilayah hukum Camba kini menjadi sorotan. Kacabjari menyatakan tidak pernah meminta uang, sementara PERJOSI mengaku memiliki rekaman percakapan yang memuat keterangan berbeda.

Maros, koranharian55.com – Dugaan permintaan dana sebesar Rp150 juta yang dikaitkan dengan penanganan persoalan Proyek Embun dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Camba, Kabupaten Maros, memasuki babak baru.

Kepala Cabang  Kejaksaan Negeri Maros (Kacabjari) Camba, Wawang Muhammda Harmawan,  secara tertulis melalui pesan WhatsApp membantah adanya permintaan uang kepada kepala desa maupun pihak dinas. Namun, Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) menyatakan memiliki rekaman percakapan dengan seorang pejabat dinas yang menurut tim investigasi memuat keterangan berbeda mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Dalam jawaban tertulis kepada rekan-rekan media PERJOSI, Kacabjari Camba menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan sejumlah uang dalam penanganan persoalan Proyek Embun maupun PTSL.

“Tidak pernah ada permintaan sejumlah uang, baik kepada kepala desa maupun kepada pihak dinas terkait, dalam penanganan persoalan Proyek Embun maupun PTSL di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Camba,” demikian penegasan dalam jawaban tertulis Kacabjari, Selasa (3/11/2026) melalui pesan chat di wahatsapp tim.

Ia juga menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan tidak pernah ada kebijakan, perintah, ataupun permintaan dana dari pihak Cabjari Camba. Penjelasan itu disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang berkembang di masyarakat.

Meski telah menerima bantahan resmi tersebut, tim investigasi PERJOSI menyebut memiliki rekaman wawancara dengan seorang pejabat yang disebut sebagai kepala bidang pada dinas terkait.

Dalam rekaman yang diklaim dimiliki tim, pejabat tersebut memberikan keterangan mengenai dugaan dana Rp150 juta. Ia menyebut dana itu dikaitkan dengan dua desa yang masing-masing disebut sebesar Rp60 juta, sedangkan Rp30 juta lainnya disebut berasal darinya.

Dalam percakapan tersebut, sumber juga menyampaikan bahwa komunikasi terakhir terkait persoalan itu terjadi ketika permintaan dana Rp150 juta dibicarakan. Ia mengaku menganggap persoalan sebelumnya telah selesai setelah dana tersebut disetorkan.

Kabid pada dinas terkait itu  menyebut para kepala desa dan kepala dusun mengetahui pihak yang mengatur pemberian dana tersebut. Salah satu pernyataan yang terekam berbunyi, “Dia pahamji, Pak Kacab, ada lagi kasus yang baru ya? Mungkin anu lain lagi, tidak tahu bagaimana modelnya.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dalam rekaman yang disampaikan kepada tim investigasi PERJOSI. Identitas, konteks percakapan, keutuhan rekaman, maksud pernyataan, serta kebenaran dugaan penyerahan uang masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Ketua Umum  Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyatakan pihaknya telah beberapa kali mengupayakan pertemuan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kacabjari Camba, Menurut Bung Salim, dalam salah satu kesempatan Kacabjari yang dikenal dengan sebutan, Muhammad Harmawan ini, menyampaikan sedang sakit sehingga pertemuan ditunda, uangkapnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (04/11/2026).

Bung Salim mengatakan tim kemudian kembali meminta penjelasan melalui pertanyaan tertulis melalui WhatsApp. Jawaban yang diterima berisi bantahan terhadap dugaan permintaan dana tersebut.

Namun, menurut adik kandung mantan wakabareskrim Polri Irjen Pol (P) Dr H Syahrul Mamma SH MH, jawaban itu belum menjawab keterangan yang diperoleh tim dari sejumlah sumber, termasuk rekaman percakapan dengan pejabat dinas.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, bidang pembelaan wartawan ini  meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memerintahkan bidang pengawasan untuk menelusuri informasi tersebut secara objektif. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup keterangan kepala desa, kepala dusun, pejabat dinas, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi dugaan permintaan dana.

Asesor BNSP ini  juga menyatakan tim investigasi PERJOSI memiliki rekaman percakapan yang siap diserahkan kepada aparat berwenang apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kami punya bukti rekaman percakapan jika dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Bung Salim, host poadcast Lensa Bung Salim.

Ketum PERJOSI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi lisan. Menurut Bung Salim, keterangan para pihak perlu dicocokkan dengan bukti komunikasi, dokumen, aliran dana, serta kronologi penanganan persoalan Proyek Embun dan PTSL.

Ia juga menyatakan, apabila dugaan tersebut tidak memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang memadai di tingkat daerah, PERJOSI akan menyampaikan laporan atau permintaan pemeriksaan kepada Jaksa Agung.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat kejaksaan bukan persoalan yang sama sekali belum pernah terjadi. Sejumlah perkara di daerah lain pernah ditangani KPK dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur, yang berkaitan dengan dugaan suap untuk menghentikan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa. KPK menetapkan Kepala Kejari Pamekasan saat itu, Rudy Indra Prasetya, bersama Bupati Pamekasan dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Uang Rp250 juta diduga disiapkan untuk mengamankan penanganan laporan terkait proyek desa senilai Rp100 juta.

Kasus lain terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pada Desember 2025, KPK menangkap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat perangkat daerah. KPK mengungkap dugaan penggunaan ancaman penanganan laporan pengaduan untuk meminta uang kepada kepala dinas dan pejabat rumah sakit.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Albertinus diduga menerima aliran uang Rp804 juta pada periode November hingga Desember 2025 melalui perantara. Informasi itu disampaikan dalam penjelasan KPK setelah OTT.

Sementara itu, pada Desember 2025, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang berkaitan dengan penanganan perkara ITE di Banten. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa yang terjaring OTT KPK. Barang bukti uang sebesar Rp941 juta diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa kewenangan penanganan laporan dan perkara hukum dapat disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat. Namun, kasus-kasus tersebut merupakan perkara tersendiri dan tidak membuktikan dugaan yang sedang diklarifikasi di Camba.

Ketua Umum PERJOSI menilai klarifikasi Kacabjari Camba dan keterangan yang disebut terekam dalam percakapan perlu dipertemukan melalui pemeriksaan yang objektif. Hal terpenting adalah memastikan apakah benar pernah terjadi permintaan uang, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa penerimanya, serta apakah ada kaitan dengan penanganan Proyek Embun dan PTSL.

Kejati Sulsel diharapkan memeriksa seluruh pihak yang disebut, termasuk Kacabjari Camba, pejabat dinas, kepala desa, dan kepala dusun yang mengetahui informasi tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, Kacabjari Camba telah menyampaikan bantahan tertulis. Tim Investigasi PERJOSI masih meminta penjelasan lebih lanjut dari Kejati Sulsel mengenai kemungkinan pemeriksaan melalui bidang pengawasan. (tim)