Jihan Akui Suara Rekaman Tuding Polisi Jual Solar Sitaan, Ada Apa  Kanit Tipidter Bungkam

Jihan hadir bersama humas dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan rekaman Tim PERJOSI. Bung Talla membantah klaim bahwa Jihan hanya mengikuti alur pertanyaan. Kanit Tipidter Ipda Farhan dan pihak Satker Reza belum memberikan tanggapan.

PANGKEP, KoranHarian55.com — Polemik dugaan penjualan BBM jenis solar hasil sitaan polisi untuk kebutuhan proyek pembangunan jalur kereta api Ma’rang–Labbakkang, Kabupaten Pangkep, memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda, klarifikasi terhadap Jihan, staf Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, akhirnya dilakukan dengan memperdengarkan bukti rekaman percakapan milik Tim Investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI).

Dalam proses tersebut, Jihan disebut hadir bersama pihak humas dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan rekaman percakapan yang sebelumnya menjadi sumber pemberitaan mengenai dugaan BBM hasil sitaan polisi yang dijual untuk proyek kereta api.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd Halim, mengungkapkan bahwa Jihan mengakui suara dalam rekaman tersebut merupakan suaranya. Namun, menurut penjelasan Kasat Reskrim, Jihan berdalih bahwa pernyataan itu disampaikan karena mengikuti alur pertanyaan dari Tim Investigasi PERJOSI.

Pernyataan tersebut justru dibantah oleh Wakil Ketua Tim Investigasi PERJOSI, Bung Talla. Ia menegaskan bahwa rekaman yang dimiliki tim bukan potongan percakapan, melainkan rekaman lengkap sejak awal pertemuan dengan Jihan.

Bung Talla menegaskan, dalam rekaman lengkap tersebut, tim investigasi tidak pernah menyimpulkan atau menuduh polisi menjual BBM hasil sitaan. Menurutnya, tim hanya menyampaikan bahwa mereka akan menelusuri penggunaan BBM dalam proyek pembangunan jalur kereta api Ma’rang–Labbakkang.

Namun, justru Jihan yang disebut secara tegas menyampaikan pernyataan mengenai BBM hasil sitaan yang dijual oleh polisi.

Bung Talla juga menyebut, dalam percakapan tersebut, Jihan menunjukkan sikap yang dinilainya arogan serta merendahkan profesi jurnalis ketika tim melakukan penelusuran informasi.

“Dalam rekaman lengkap pada menit ke-17.41 detik, tim hanya mengatakan akan menelusuri penggunaan BBM pada proyek kereta api Ma’rang–Labbakkang. Namun, Jihan dengan tegas mengatakan bahwa BBM hasil sitaan dijual oleh polisi. Jadi, jangan kemudian membangun kesan bahwa pernyataan itu semata-mata muncul karena mengikuti alur pertanyaan tim PERJOSI,” tegas Bung Talla, Senin (02/11/2026)

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai perbedaan komunikasi biasa. Sebab, pernyataan yang dipersoalkan membawa nama institusi Polri dan menyangkut dugaan penyalahgunaan barang bukti hasil sitaan dan meminta kepolisian menguji rekaman percakapan itu, termasuk konteks percakapan sebelum dan sesudah pernyataan tersebut disampaikan.

“Kalau tuduhan terhadap institusi Polri itu tidak benar, maka jangan dibiarkan menggantung. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga. Jika memang ada pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai karena ulah seseorang, nama besar institusi kepolisian ikut tercoreng. Kalau memang ada oknum yang melakukan sesuatu, sebut oknumnya, jangan membawa-bawa nama institusi besar ini,” tegas Bung Talla.

Di tengah polemik yang belum menemukan kejelasan tersebut, Tim Investigasi PERJOSI juga berupaya meminta penjelasan dari Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Farhan. Namun, hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Ipda Farhan belum memperoleh respons.

Sikap tersebut membuat Tim Investigasi PERJOSI masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pemeriksaan, substansi klarifikasi Jihan, serta langkah penyidik dalam menguji bukti rekaman yang telah diperdengarkan.

Tidak hanya Kanit Tipidter, pihak Satuan Kerja (Satker) atas nama Reza juga belum memberikan tanggapan ketika dimintai klarifikasi oleh tim investigasi.

Padahal, nama Reza turut muncul dalam rangkaian informasi dan tudingan yang sebelumnya disampaikan Jihan terkait persoalan BBM dalam proyek kereta api Ma’rang–Labbakkang.

PERJOSI menilai penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengurai persoalan ini secara menyeluruh, terutama mengenai asal-usul BBM, siapa yang menyediakan, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah benar terdapat BBM hasil sitaan kepolisian yang digunakan dalam proyek tersebut.

Bung Talla menegaskan, PERJOSI tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pengakuan suara dalam rekaman ataupun bantahan mengenai konteks percakapan. Menurutnya, hal terpenting adalah membuktikan kebenaran informasi mengenai asal-usul BBM yang disebut-sebut sebagai hasil sitaan polisi.

Terpisah, Ketua Umum Perserikatan Kournalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma,  meminta Kapolres Pangkep dan Kapolda Sulawesi Selatan memastikan proses klarifikasi dan penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.

Jika tudingan tersebut tidak terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi terhadap Jihan, beryang mencoreng nama institusi Polri, namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM hasil sitaan atau pelanggaran lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari pihak BPKA Sulsel dan Satker proyek kereta api Ma’rang–Labbakkang agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar saling membantah, tutup Bung Salim. (tim)