Ahli Sudah Turun, Hasilnya Mana? Ketum PERJOSI Pertanyakan Ujung Pengusutan Taman Tematik, Menara Jam Kota dan Pagar Kantor Bupati — Dari Firman, Saleh hingga Halim

Pangkep, koranharian55.com — Tiga proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pangkep kini kembali berada di bawah sorotan. Taman Tematik Bambu Runcing Rp2,3 miliar pernah dinyatakan diselidiki Satreskrim Polres Pangkep. Polisi kemudian menurunkan ahli konstruksi untuk menguji volume, kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB. Pada saat yang sama, pembangunan Menara Jam Kota sekitar Rp2,3 miliar dan rehabilitasi Pagar Kantor Bupati dengan pagu Rp2,69 miliar juga menyisakan pertanyaan publik. Dua Kasat Reskrim telah berganti, yakni AKP Firman kemudian AKP Muhammad Saleh, dan sejak April 2026 tongkat estafet berada di tangan AKP Abd Halim. Kini pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling keras,  setelah ahli turun, apa hasilnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, saat dihubungi memalui selularnya, Selasa (29/09/2026).

Menurut Bung Salim, sapaan akrab host dari Lensa Bung Salim di 55TV ini menuturkan, Ada proyek yang selesai, ada juga  proyek yang terlambat, namun  proyek yang mengalami kerusakan, dan yang diusut pihak Kepolisian Polres Pangkep.

Menurutnya,  dalam perkara yang menyangkut uang rakyat, ada satu hal yang tidak boleh hilang, yakni kejelasan . Itulah pertanyaan yang kini kembali diarahkan kepada pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak pidana Kororupsi (Tipidkor) Polres Pangkep.

Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak ingin mendahului proses hukum, namun karena publik ingin mendahului proses hukum, bukan pula karena setiap proyek bermasalah otomatis berarti korupsi, tetapi karena dalam kasus Taman Tematik Bambu Runcing, pagar kantor Bupati Pangkep, serta Jam Kota, pihak polisi sendiri pernah menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan dan kemudian ahli konstruksi diturunkan.

“Pada Februari 2025, Kasat Reskrim Polres Pangkep ketika itu, AKP Firman, menyatakan penyelidikan pembangunan Taman Tematik sedang berjalan di Unit Tipidkor. Proyek tersebut menggunakan APBD 2023 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar”.

Dengan adanya pernyataan dari pihak Kepolisian telah menyebut sejumlah fasilitas taman telah mengalami kerusakan sebelum berusia dua tahun. Penyidik kemudian menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan volume fisik pekerjaan.

Namun sayang beberapa bulan kemudian, estafet kepemimpinan Satreskrim berpindah dari AKP Firman kepada AKP Muhammad Saleh. Dan justru pada masa Saleh, penyelidikan memasuki titik yang sangat penting. Pada 4 Juni 2025, Saleh menyatakan kepada Media bahwa Satreskrim Polres Pangkep telah menurunkan tim ahli konstruksi dari perguruan tinggi di Makassar, dengan  memeriksa kualitas dan volume pekerjaan serta mencocokkannya dengan RAB.

Bahkan polisi menyebut apabila ditemukan ketidaksesuaian volume konstruksi dengan RAB, proses dapat dilanjutkan ke penghitungan kerugian negara. Hasil pemeriksaan ahli juga akan dibawa ke laboratorium untuk memastikan kualitas dan volume konstruksi, Dan sejak saat itu, publik memiliki alasan untuk menunggu satu jawaban, tutur Bung Salim

Ketum PERJOSI mempertanyakan hasil dari Pemeriksaan Ahli itu dimana, pertanyaan ini bukan tuduhan, tapi  pertanyaan akuntabilitas. Sebab ada perbedaan besar antara sebuah perkara yang masih berjalan, perkara yang menunggu hasil audit, perkara yang tidak menemukan unsur pidana, dan perkara yang dihentikan, jangan biarkan publik menebak-nebak, yang seharusnya pihak APH yang menyampaikan ke Publik, agar kasus tersebut terang benderang, tanpa ada sangkaan lainnya, je;as Adik Kandung Mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dr Drs Syahrul Mamma SH MH.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menyayangkan, atas pergantian pejabat di tubuh kepolisian, terkesan mendadak walauun itu dikatakan adalah dinamika organisasi untuk penyegaran dan pengembangan karier. Sebab pada 17 Maret 2025, Polres Pangkep menggelar serah terima jabatan Kasat Reskrim dari AKP Firman kepada AKP Muhammad Saleh.

Namun menurut Bung Salim, pergantian tersebut tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai akibat dari penanganan suatu perkara, sebab penyelidikan telah bergerak dari sekadar pengumpulan informasi menuju pemeriksaan teknis, karena perkara yang sedang ditangani institusi harus tetap memiliki kesinambungan, tambahnya.

Dan AKP Saleh saat itu menyatakan ahli konstruksi telah turun memeriksa Taman Tematik, perhatian publik justru semakin besar, tentang kondisi taman tidak lagi sekadar soal “rusak atau tidak rusak, tetapi, berapa volume pekerjaan yang seharusnya dan berapa volume yang benar-benar terpasang, juga apakah spesifikasi sesuai kontrak, juga apakah kualitas material sesuai dan apakah pekerjaan sesuai RAB, serta  apabila terdapat selisih, apakah selisih tersebut menimbulkan kerugian negara, yang semua itu seharusnya memiliki jejak pemeriksaan, karena jejak itulah yang kini ditunggu publik.

Bung Salim juga mengungkapkan saat AKP Saleh sedang melakukan penyelidikan bersama anggotanya, dia harus rela meninggalkan posisinya, yang digantikan oleh AKP Halim, yang pastinya berganti arah. Pada April 2026, AKP Abd Halim resmi menjabat Kasat Reskrim Polres Pangkep menggantikan AKP Muhammad Saleh. Sertijab berlangsung pada 10 April 2026. Saleh kemudian mendapat jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Parepare.

Dengan demikian, perjalanan kepemimpinan Satreskrim telah melewati setidaknya tiga nama dalam rentang waktu tersebut, dimana AKP Firman, AKP Muhammad Saleh, AKP Abd Halim, merupakan pergantian  fakta organisasi, tetapi bagi publik, ada pekerjaan yang tidak boleh ikut hilang bersama pergantian meja dan jabatan.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini mengingatkan, agar tindak perkara harus lanjut, karena itulah pertanyaan kepada AKP Halim menjadi sangat penting, ketika menerima estafet jabatan, apakah berkas penyelidikan Taman Tematik, Jam Kota, serta pagar  masih ada atau lanjut, juga apa kesimpulan dari tim Ahli, dan apakah sudah dilakukan gelar perkara, dan apakah sudah ditingkatkan kasusnya, serta  menetapkan tersangka.

Dari penelusuran Tim Investigasi, menemukan bukti dan informasi jika Taman Tematik Bambu Runcing merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup Pangkep yang menggunakan APBD 2023.

Pada Februari 2025, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mendokumentasikan pemberitaan kepada beberapa Media Nasional dan local, mengenai penyelidikan polisi terhadap proyek tersebut. Nilai proyek disebut sekitar Rp2,3 miliar.

Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan karena sejumlah fasilitas taman telah rusak dan penyidik ingin memeriksa kesesuaian penggunaan anggaran dengan volume fisik pekerjaan.

Kemudian pada Juni 2025, tim ahli konstruksi diturunkan, dari beberapa informasi di media, Polisi dalam hal ini unit Tipidkor Satreskrim Polres Pangkep, melakukan  Tindakan penyelidikan, bahkan menurunkan tim  pemeriksaan ahli rencana pemeriksaan laboratorium.

Di sisi lain, tim tipidkor Polres Pangkep, Malukan pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Menara Jam Kota. Data LPSE yang tersedia mencatat paket Pembangunan Menara Jam Kota Pangkep memiliki pagu Rp2,3 miliar, HPS Rp2.299.770.000 dan menggunakan APBD 2024. Paket tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dari Pemberitaan dibeberapa Media lokal dan nasional pada Desember 2024 menyebut menara tersebut memiliki tinggi sekitar 25 meter dan dibangun di samping Rujab Bupati Pangkep.

Pekerjaan tersebut mencakup menara, empat jam, taman lanskap, pagar dan area parkir. Pemerintah daerah ketika itu menyebutnya sebagai ikon baru Pangkep, diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Terlebih dokumen LKPD Pemerintah Kabupaten Pangkep mencatat realisasi pembayaran Rp2.146.348.500 untuk pembangunan Menara Jam Kota Pangkep, serta terdapat pencatatan lain sebesar Rp67.398.450 untuk proyek yang sama, sehingga penyidik menelusuri pekerjaan, volume, spesifikasi dan pembayaran proyek tersebut sesuai dokumen kontrak, yang belum ada hasilnya dari pihak penyidik.

Proyek lainnya adalah Rehab Pagar Kantor Bupati Pangkep, dari data tender menunjukkan pagu proyek sebesar Rp2,69 miliar, HPS Rp2.689.500.000, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender pada tahun anggaran 2024. Pemenang tender tercatat Asrul Jaya Gemilang dengan nilai penawaran Rp2.657.621.952, proyek ini juga pernah menjadi sorotan pemberitaan.

Pada Januari 2025, beberapa media local memberitakan pekerjaan pagar tersebut belum selesai meski targetnya Desember 2024. Muncul pula pertanyaan mengapa proyek yang disebut rehabilitasi justru pada sejumlah bagian tampak seperti pembangunan baru.

Saat Dinas PUTR memberikan penjelasan bahwa bagian tertentu dari bangunan lama tetap dipertahankan, sementara pilar baru dibangun karena pilar lama dinilai tidak memadai untuk menopang pagar yang lebih tinggi.

Dinas juga menyebut adanya perpanjangan waktu dan denda keterlambatan bagi rekanan.

LKPD Pemerintah Kabupaten Pangkep mencatat pembayaran untuk Rehabilitasi Pagar Kantor Bupati sebesar Rp2.474.021.597,18 serta pencatatan lainnya sebesar Rp65.819.051,20., sehingga dengan data tersebut, dengan sendirinya diduga  membuktikan adanya tindak pidana, sehingga pihak Tipidkor juga melakukan pemeriksaan.

Bung Salim, menilai persoalan paling penting sekarang bukan membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Menurutnya, justru yang harus didorong adalah kejelasan status dan hasil pemeriksaan.

“Kalau polisi sudah menyatakan penyelidikan berjalan, kemudian ahli konstruksi sudah diturunkan, masyarakat sangat wajar bertanya,  apa hasil pemeriksaan ahli tersebut?” kata Bung  Salim.

Asesor BNSP ini menegaskan, pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai upaya mengintervensi penyidikan.

“Media tidak meminta polisi membuka rahasia penyidikan. Kami meminta penjelasan mengenai status perkara. Kalau masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau menunggu audit, katakan menunggu audit. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jangan sampai publik hanya mengetahui awalnya diselidiki, ahli turun, kemudian tidak terdengar lagi,” tegasnya.

Menurut Bung Salim, pemeriksaan ahli menjadi penting karena polisi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan konstruksi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan penghitungan kerugian negara.

“Artinya, ada tahapan yang jelas. Pertama pemeriksaan konstruksi. Kalau ada ketidaksesuaian, kemudian penghitungan kerugian. Maka publik sekarang berhak bertanya,  tahapan itu sudah sampai mana” ujarnya.

Salim juga meminta AKP Halim melakukan penelusuran internal terhadap perkara yang diwariskan pejabat sebelumnya.

“Sebagai KAsat Reskrim, AKP Halim sekarang memegang estafet. Kami tidak meminta beliau mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan pejabat sebelumnya. Tetapi beliau harus memastikan perkara yang masih menjadi pekerjaan Satreskrim tidak hilang begitu saja karena pergantian pejabat,” katanya.

 

Bung Salim menegaskan PERJOSI tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami tidak mau memaksakan adanya penetapan tersangka, harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Kami tidak ingin mendahului itu,” katanya.

Namun menurutnya, transparansi mengenai status penanganan perkara merupakan hal berbeda.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Apakah perkara Taman Tematik masih diselidiki, bagaimana dengan hasil ahli sudah turun, apa kesimpulannya, jika  belum, apa yang masih harus ditunggu ujarnya.

Untuk Menara Jam Kota dan Pagar Kantor Bupati, Bung Salim juga meminta polisi tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung apabila memang pernah dilakukan penelusuran.

“Kalau dua proyek itu tidak pernah diselidiki, polisi tinggal mengatakan tidak pernah. Tetapi kalau pernah diperiksa, publik berhak mengetahui statusnya,” katanya.

Bung Salim juga mejelaskan, PERJOSI bukan mencari kesalahan dan mencari ujungperkara, karena  tiga proyek tersebut yaitu, Taman Tematik Bambu Runcing memiliki fakta paling jelas mengenai penyelidikan polisi dan pemeriksaan ahli, Menara Jam Kota memiliki dokumen pengadaan dan realisasi anggaran yang dapat diperiksa publik, dan Pagar Kantor Bupati memiliki dokumen tender, nilai kontrak, persoalan keterlambatan serta pembayaran yang juga tercatat dalam dokumen pemerintah.

Kendati  belum tepat menyimpulkan ketiganya sebagai satu perkara korupsi tanpa dokumen penegakan hukum yang menghubungkannya, justru di sinilah fungsi jurnalistik bekerja, bukan menjatuhkan vonis, tetapi mengejar jawaban, dan bukan menentukan siapa bersalah, tetapi memastikan pertanyaan publik tidak menguap.

“Polisi pernah menyatakan ada penyelidikan, dan bahkan menurunkan tim ahli, untuk memeriksa volume dan kualitas, untuk menghitunng kerugian negara, sehingga Masyarakat bertanya sampai dimana kasus itu” tuturnya.

Menutup pernyatraannya, Ketum PERJOSI, meminta kepada pihak penyidik, untuk membuka hasil proses hasil pemeriksaan proyek yang diinkasi  dugaan kasus korupsi.

“Jangan biarkan perkara yang sudah dibuka berhenti menjadi pertanyaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan. Kalau masih berproses, jelaskan. Kalau ada temuan, tindak lanjuti sesuai hukum. Masyarakat hanya ingin tahu, setelah ahli turun, apa hasilnya”.tutupnya, (tim)