Pangkep, koranharian55.com — Pernyataan soal asal-usul BBM untuk operasional kendaraan dan alat berat proyek memunculkan pertanyaan tentang status hukum, mekanisme penguasaan, serta dasar penggunaannya. PERJOSI meminta klarifikasi resmi agar informasi tersebut tidak menjadi bola liar.
Pangkep, koranharian — Pernyataan staf Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan mengenai asal-usul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam pekerjaan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang–Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan serius. Dalam konfirmasi kepada tim investigasi PERJOSI, Jumat (2/10/2026), staf BPKA bernama Jihan menyebut solar tersebut berasal dari BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pangkep belum memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Hal ini menjadi menarik perhatian, saat tim investigasi PERJOSI, Jumat (2/10/2026), diterima oleh staf BPKA Sulsel diketahui bernama Jihan bagian investasi, menyebut solar tersebut berasal dari BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pangkep belum memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut status hukum barang yang disebut-sebut sebagai hasil penyitaan aparat penegak hukum.
Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi yang dapat merugikan institusi Polri apabila pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta, tuturnya, saat ditemui, Selasa (06/10/2026).
Menurut Bung Salim, persoalan utama bukan semata-mata mengenai penggunaan solar pada kendaraan maupun alat berat proyek, melainkan asal-usul, status hukum, mekanisme penguasaan, serta dasar pemanfaatan BBM tersebut.
“Yang kami minta bukan tuduhan. Kami ingin memastikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan staf BPKA. Kalau benar BBM itu berasal dari hasil sitaan polisi, harus ada penjelasan dan dokumen yang menerangkan status barang tersebut, siapa yang menguasai, bagaimana mekanisme penjualannya, kepada siapa diserahkan dan untuk kepentingan apa,” ujar mantan wakil ketua PWI Sulsel.
Bung Salim menilai pernyataan mengenai BBM hasil sitaan tersebut tidak semestinya diucapkan oleh Jihan tanpa bukti, dan berharap tidak dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi dari pihak Polres Pangkep.
Dia menambahkan, apabila benar BBM tersebut merupakan barang yang sebelumnya disita oleh aparat kepolisian, menurutnya perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana status barang tersebut setelah proses penyitaan.
Sebab, penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan penguasaan barang sitaan semestinya memiliki dasar administrasi serta mekanisme hukum yang jelas.
Karena itu, Asesor BNSP ini meminta aparat Kepolisian melakukan penyelidikan secara proporsional untuk memastikan dari pernyataan tersebut, untuk mencari kebenaran informasi yang dikatakan Jihan.
“Kalau memang pernyataan Jihan tidak benar, tentu sangat penting bagi Polres Pangkep memberikan klarifikasi. Jangan sampai sebuah pernyataan berkembang menjadi opini publik dan akhirnya merugikan institusi kepolisian,” kata Bung Salim.
Sebaliknya lanjut Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) , apabila pernyataan tersebut benar, maka publik berhak mengetahui asal-usul BBM, status hukumnya, serta mekanisme sampai BBM tersebut dapat digunakan dalam kegiatan proyek pemerintah.
Ketum PERJOSI juga menyoroti beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara faktual, diantaranya, siapa pemilik awal BBM tersebut, kapan dan oleh siapa BBM disita, dalam perkara apa penyitaan dilakukan, siapa yang menguasai barang setelah penyitaan, serta berdasarkan dokumen apa BBM tersebut kemudian dapat digunakan atau diperjualbelikan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah BBM yang dimaksud memang merupakan barang sitaan kepolisian atau berasal dari sumber lain yang oleh pihak tertentu disebut sebagai barang sitaan.
“Ini yang harus dibuktikan. Jangan ada kesimpulan sebelum ada dokumen dan keterangan resmi. Tetapi jangan pula informasi yang menyangkut institusi penegak hukum dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegas Bung Salim.
Ia menambahkan, tim investigasi tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan informasi dan memastikan penggunaan BBM pada proyek tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERJOSI mendorong Polres Pangkep maupun pihak terkait memberikan klarifikasi resmi terhadap pernyataan dari staf BPKA tersebut.
Jika tidak terdapat keterkaitan antara BBM proyek dengan barang sitaan kepolisian, klarifikasi resmi dinilai penting untuk meluruskan informasi.
Bung Salim mengungkapkan, agar aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengelolaan barang sitaan hingga dapat berpindah tangan dan digunakan untuk mendukung kegiatan proyek.
“Publik hanya membutuhkan kepastian fakta. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan siapa pun yang keliru harus diluruskan. Kalau ada pelanggaran, tentu mekanismenya adalah penegakan hukum berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Bung Salim.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi mengenai pernyataan tersebut kepada pihak Polres dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pangkep belum memberikan jawaban, ataupun klarifikasi atas tuduhan
Staf BPKA Sulsel, yang menyebutkan BBM tersebut sebagai hasil sitaan kepolisian lalu dijual ke proyek. (Tim)





