Bung Talla Pertanyakan Beban Biaya bagi Desa, Kanit Tipidkor Akui Tidak Mengetahui Persoalan, Sejumlah Kades dan Perangkat Desa Disebut Lega Isu Ini Diangkat ke Publik
Maros, koranharian55.com โ Polemik rencana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Maros pada 3โ4 November 2026 di Hotel Dalton Makassar terus menjadi sorotan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, kejelasan biaya, sumber pembiayaan, dan urgensi kegiatan tersebut justru masih menyisakan pertanyaan.
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Bung Talla, mendesak transparansi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, APDESI, APDESI Merah Putih, serta Saoraja Institute Indonesia selaku pihak yang disebut dalam rencana kegiatan tersebut.
Bung Talla juga meminta Kapolres Maros menelusuri persoalan ini secara profesional, terutama untuk memastikan apakah terdapat dasar pembiayaan yang sah, bagaimana proses perencanaan kegiatan dilakukan, dan apakah ada pihak yang berpotensi dirugikan atau dibebani biaya tanpa kejelasan.
โJangan sampai kepala desa dan perangkat desa dihadapkan pada kewajiban mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sementara sumber anggaran dan dasar pelaksanaannya belum dijelaskan secara terbuka. Semua pihak harus memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,โ desak PERJOSI Maros, Sabtu (24/10/2026) melalui telepon selularnya.
Dalam perkembangan konfirmasi, Kanit Tipidkor, Ipda Muh Hajir, mengaku tidak mengetahui persoalan rencana Bimtek tersebut.
Pernyataan itu menambah pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai kegiatan tersebut telah diketahui dan apakah pernah dilakukan penelaahan terkait aspek pencegahan penyimpangan anggaran.
Ketua PERJOSI Maros meminta Polres Maros memberikan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan informasi atau dokumen yang mengindikasikan persoalan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan.
Bung Talla menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mengusik pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan dan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.
Di balik rencana pelaksanaan Bimtek, terdapat persoalan mendasar yang dirasakan oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa, yaitu dari mana biaya kegiatan harus diperoleh jika mereka diminta mengikuti pelatihan dengan biaya yang dinilai cukup besar.
Menurut informasi yang diterima, sejumlah kepala desa dan perangkat desa menyambut positif pemberitaan mengenai rencana kegiatan tersebut. Mereka merasa persoalan yang selama ini menjadi beban pertimbangan akhirnya mendapat perhatian publik.
Sejumlah aparatur desa disebut mempertanyakan kemampuan keuangan desa untuk menanggung biaya kegiatan, mengingat anggaran yang mereka kelola juga harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembangunan.
โKalau memang harus membayar dengan biaya sebesar itu, kami harus mengambil dana dari mana? Anggaran desa juga terbatas dan banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,โ ucap salah seorang Kepala Desa tersebut.
Bagi PERJOSI Maros, persoalan ini harus dijawab dengan penjelasan resmi. Jangan sampai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur justru menimbulkan tekanan pembiayaan bagi desa tanpa kejelasan manfaat, dasar penganggaran, dan mekanisme persetujuan.
Bung Talla, menambahkan, dengan rencana kegiatan disebut berlangsung pada 3โ4 November 2026 di Hotel Dalton Makassar. Dalam bahan awal, terdapat rencana setiap desa mengutus tiga peserta, yakni kepala desa, kepala dusun, dan anggota BPD. Apabila rencana tersebut mencakup 80 desa, jumlah peserta yang diproyeksikan mencapai 240 orang.
Sebagai Ketua PERJOSI, Bung Talla ย juga meminta penjelasan mengenai durasi efektif pelatihan, jadwal materi, jumlah jam pembelajaran, nama dan kompetensi narasumber, fasilitas yang disediakan, serta hasil konkret yang diharapkan dari kegiatan tersebut.
Jika kegiatan dijadwalkan selama dua hari, penyelenggara perlu menjelaskan agenda pada masing-masing hari, termasuk apakah peserta mengikuti pelatihan secara penuh selama dua hari atau terdapat perbedaan jadwal kehadiran.
Transparansi ini diperlukan agar desa dapat menilai apakah biaya yang dibebankan sebanding dengan manfaat kegiatan, tanpa harus berspekulasi mengenai kualitas maupun tujuan penyelenggaraannya.
Dengan surat penawaran Saoraja Institute Indonesia Nomor 03/B/SII/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 menjadi salah satu dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Maros juga menjadwalkan rapat pada 20 Oktober 2026 untuk membahas pengajuan izin kegiatan peningkatan kapasitas dari Saoraja Institute Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi titik awal untuk meminta penjelasan mengenai status persetujuan kegiatan, hasil rapat, bentuk kerja sama yang direncanakan, serta mekanisme pembiayaannya.
Dinas PMD perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan program resmi pemerintah daerah, kegiatan yang hanya difasilitasi, atau penawaran dari pihak penyelenggara yang masih dalam tahap pembahasan.
APDESI dan APDESI Merah Putih juga perlu memberikan keterangan mengenai bentuk keterlibatan masing-masing, termasuk apakah mereka turut menyusun kegiatan, merekomendasikan peserta, atau sekadar menerima informasi.
Sementara itu, Saoraja Institute Indonesia perlu menjelaskan rincian biaya, komponen layanan yang diberikan, mekanisme pembayaran, serta dasar penetapan tarif peserta. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menyamakan undangan atau pembahasan kerja sama dengan keputusan resmi yang telah disetujui seluruh pihak.
Bung Talla meminta Kapolres Maros menaruh perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat diperiksa secara proporsional.
Menurutnya, langkah awal yang diperlukan adalah mengumpulkan dokumen penawaran, undangan rapat, notulen, rincian biaya, serta bukti mengenai sumber pembiayaan yang direncanakan.
Jika terdapat indikasi konkret mengenai penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum, aparat dapat menilai dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
โYang kami minta adalah transparansi. Periksa dokumennya, jelaskan sumber biayanya, dan pastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,โ tuntut Bung Talla.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan pelatihan di hotel atau besarnya biaya peserta. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan setiap kegiatan yang melibatkan aparatur desa tidak mengabaikan kemampuan keuangan desa dan kepentingan masyarakat.
Desa memiliki tanggung jawab membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan sesuai prioritas serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap rencana pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dipaksakan tanpa mekanisme penganggaran yang sah.
Ketua PERJOSI Maros meminta seluruh pihak terkait segera memberikan keterangan agar kepala desa dan perangkat desa tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian. Berikan ย klarifikasi resmi dari ย Dinas PMD Kabupaten Maros, APDESI, APDESI Merah Putih, Saoraja Institute Indonesia, serta Polres Marosm, tutup Bung Talla. (tim)





