Pare-pare, koranharian55—Adanya hembusan berita yang kurang sedap terhadap Pemerintahan Kota Pare pare, dugaan mengguritanya kasus korupsi di Kota Parepare, sehingga menarik perhatian beberapa pemerhati LSM di Kota Santri ini.
Ada dua NGO di Parepare lalu mencoba melakukan pertemuan sekaligus koordinasi sekaligus dengan pihak kejaksaan, yakni Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin bersama Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad berkunjung ke Kejaksaan Negeri Parepare, diterima langsung Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto diruang kerjanya, Kamis, 4 Mei 2023 .
Dalam pembahasan itu, keduanya meminta agar APH tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Keduanya menilai banyak dugaan kasus korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Dimana APH harus mengembangkan berbagai dugaan kasus yang berkembang dan telah di mediakan.
Andi M Ilham Abidin mengharap agar APH lebih banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi, khususnya dibidang pidana khusus. ” Ini dilakukan agar tidak ada tindakan yang dapat merugikan negara,”jelasnya.
Senada disampaikan, Sofyan Muhammad agar Jaksa dapat bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu transparan dan menerangkan progres kasus ke publik. Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sebenarnya layak ditindaklanjuti. Terlebih, kasus dugaan korupsi yang mencuat ke publik, dan nilainya tidak main-main.
Sofyan mencontohkan satu kasus yang kesannya sampai saat ini tidak ditangani dengan serius. Kasus yang dimaksud adalah dana dinkes, dimana APH tidak boleh bekerja secara bertahap. Pasalnya, kasus tersebut berdasarkan temuan BPK Rp 6,3 M yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung yang inkrach, merubah putusan Pengadilan Tinggi dimana pertimbangan amar putusan nama-nama dan nilai yang harus dikembalikan.
Tapi faktanya, lanjut Sofyan, baru dua yang sudah diputuskan dari pertimbangam amar putusan. “Seharusnya, mengacu pada pertimbangan amar putusan Mahkamah Agung dengan nilai yang harus dikembalikan. APH tak boleh bekerja secara bertahap, karena kasus ini satu kesatuan. Kenapa APH menyisakan nama-nama dipertimbangan amar putusan, karena diduga ada intervensi hukum dalam kasus ini,”jelasnya.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih atas atensi NGO yang ada di Kota Parepare. Dia pun berharap kedepannya ada kerjasama lanjutan dengan berbagai masukan yang diberikan.(*)