InCare Anggap Manajemen Tata Ruang  Pare-pare Amburadul,  Dan Lemah Dalam  Pengawasan Penegakan Perda

Pare-pare, koranharian55—Ketua  InCare Andi Ilham, menganggap Manajemen Tata ruang Pemkot Pare-pare Amburadul dan lemah dalampengawasan penegakan Perda.

Andi Ilham mengatakan,jika selama ini  disebutkan dalam Perda tentang Pergudangan, bahwa kawasan pergudangan berada pada kelurahan Lapadde dan sekitarnya ( KIPAS ), artinya diLuar kawasan tersebut dilarang untuk membangun gudang tanpa pengecualian begitu pula yang tercantum dalam Perda RT RW.

Sehingga memang tinggal keseriusan dari para SKPD dan Pemerintah secara Umum dan DPRD dalam menegakkan Perda  sesuai regulasi . Jika para pihak tdk Serius dalam Melokalisasi Pergudangan maka suatu saat Kota ini akan Kacau Balau Tata ruangnya dan semakin sulit membenahinya,tuturnya saat dihubungi via selularnya, Minggu (30/7/2023).

“bayangkan saja ada gudang yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 5 tahun bahkan 10 tahun , namun rekomendasinya baru keluar di tahun 2023 bahkan konon kabarnya ijinnya tak dapat berproses pada Dinas PTSP sebab tidak sesuai peruntukan lahannya” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan ada juga yang membangun pusat penjualan otomotif, namun membangun gudang di area belakang dari Pusat Penjualan mereka.

“ini sungguh dramatis sebab kota Parepare telah memiliki regulasi yang mengatur tentang tata ruang dan wilayah serta aturan tentang Pergudangan , namun justru masih dilanggar”tuturnya.

Ia mengkawatirkan dengan  kejadian tersebut menandakan bahwa memang ada pihak atau oknum tertentu pada Dinas terkait  yang sengaja memanfaatkan peluang  dengan menjadi  broker atau beking sehingga para oknum pemilik bangunan ini bisa lolos dan membangun tidak sesuai aturan,  dugaan gratifikasi utk tutup mata dengan adanya gudang dalam kota, jelasnya.

“sebaiknya pihak DPRD turun kelapangan melakukan Inspeksi dan memanggil pihak Dinas terkait serta para pemilik bangunan agar segera dilakukan penertiban bangunan sebelum semua semakin kacau dan terkesan semua pihak melakukan pelanggaran, ini salah satu bukti lemahnya pengawasan penegakan perda di Parepare dan Amburadul” tutupnya(ian/lim)