Camat Patampanua Tegaskan Tidak Ada Paksaan Masalah Pungutan Untuk Guru dan Kepsek Untuk Kegiatan Perayaan HUT RI

PINRANG, KORANHARIAN55.COM – Adanya pemberitaan  mengenai pungutan untuk guru dan kepala sekolah (Kepsek) di Wilayah Kabupaten Pinrang khususnya di Kecamatan Patampanua, yang dimuat di beberapa Media, termasuk koranharian55.com beberapa hari lalu, Kepala Kecamatan Patampanua Ashar A. SSTP membantah, dalam hak jawabnya yang dikirim keredaksi via WhatsApps.

Adapun bunyi hak jawab tersebut Jumat (11/08/2023) adalah, terkait keluhan sejumlah guru dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Patampanua, Ashar  menegaskan jika dia  tidak pernah ada unsur pemaksaan atau bahkan pemalakan terhadap guru-guru hingga kepsek, untuk agenda HUT RI.

Menurut Ashar, hadirnya kegiatan HUT RI di wilayah Kecamatan Patampanua, murni merupakan permintaan dari masyarakat, sebab sudah cukup lama tak pernah kegiatan atau agenda untuk memeriahkan agenda HUT RI.

Bahkan, sebelum kegiatan dilaksanakan, telah dilakukan terlebih dahulu pertemuan bersama yang dihadiri oleh berbagai pihak. Baik itu, guru, kepsek, pemerintah dan bahkan pertemuan dihadiri langsung oleh Polsek setempat.

Ada pun nilai sumbangan, itu sama sekali tidak ditetapkan oleh pihak kecamatan. Bahkan, yang Ashar  sampaikan pada pertemuan itu sebaiknya sumbangan seikhlasnya saja sebab ini sifatnya sukarela semata demi mengakomodir permintaan masyarakat untuk kegiatan HUT RI.

Juga soal sumbangan guru sebesar Rp75 ribu dan kepsek Rp150 ribu, itu tidak ditetapkan oleh pihak kecamatan. Namun merupakan kesepakatan dari perwakilan guru-guru (diwakili oleh kepala sekolah) yang menghadiri pertemuan. Dengan asumsi, dari estimasi jumlah sumbangan bisa diperkirakan kegaiatan yang akan dilaksanakan yang pas dengan dana yang akan terkumpul.

Lalu untuk kegiatan HUT sendiri, tak ada satu pun pihak yang tak dilibatkan. Termasuk para guru, itu dilibatkan langsung. Mulai dari juri, wasit dan perangkat kepanitian lainnya. Tulis Ashar A. SSTP. (Camat Patampanua).

Sebelumnya diketahui pihak redaksi koranharian55.com sebelum menayangkan pemberitaan Jumat (4/8/2023) lalu , sudah menghubungi Camat Patampanua Ashar,  pada Kamis (3/8/2023) lalu, yang diawali dengan chat melalui WhatsApp  dan telepon selularnya.

Adapun saat itu Ashar membenarkan jika ada pungutan untuk guru dan kepala sekolah, dan diakuinya bahwa sudah dilakukan  rapat koordinasi dan telah disepakati, karena sudah lama tidak menggelar perayaan HUT RI sejak masa Pandemi.

Ashar akui, jika pungutan tersebut bukan hanya berlaku pada Guru dan Kepsek, termasuk pengusaha tambang pasir dan Masyarakat dalam Wilayah Kecamatan Patampanua.(lim)