Ketum Perjosi Minta Kapolda Tegas ke Pelaku Penimbunan Laut di Cempae Pare-pare Tanpa Kantongi Ijin

PARE-PARE, KORANHARIAN55.COM— Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), minta Kapolda Sulsel tegas dalam memberikan tindakan hukum kepada Pelaku Penimbunan Laut di Cempae Pare-pare dilakukan tanpa kantongi ijin, dan tidak melalui perencanaan yang matang sehingga besar potensi terjadi pengrusakan lingkungan .


Dia mengungkapkan, bahwa kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha SPBU, juga pengurus Hiswana Migas, berinisial Haji RM alias Haji AC diduga menimbun laut yang dilokasi itu ada mangrove yang berada dilokasi tersebut, jelas Ketum Perjosi Salim Djati Mamma saat dihubungiviaselularnya, Jumat (6/10-2023).

Bung Salim, sapaan akrabnya juga menuturkan, reklamasi pantai adalah menambahkan luas areal daratan ke arah laut dengan cara menimbun laut dengan material tertentu (batu, pasir dan tanah) sehingga terbentuk dataran di atas permukaan laut, imbuhnya.

Sedangkan untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, setelah diberikan ijin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah. Karena pemberian diberikan setelah mendapat pertimbangan dari bupati/ walikota dan gubernur.


“karena perizinan reklamasi, pemerintah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki ijin lokasi dan pelaksanaan reklamasi”, tegasnya.
Bung Salim juga menambahkan, dampak negatif dari reklamasi keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya. Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Jelasnya.


Sedangkan dampak penting yang ada pada kegiatan reklamasi telah diantisipasi pada KEPMENLH/3/1994 dimana kegiatan reklamasi yang diperkirakan menimbulkan dampak penting, wajib dilengkapi oleh dokumen Analisa Mengehai Dampak Lingkungan AMDAL.
“Apa yg dilakukan oknum yg menimbun laut ( reklamasi pantai ) itu sepertinya sangat melecehkan instansi yang berwenang dan APH, karena kegiatan penimbunan laut itu tidak dilengkapi denga perijinan sebagaimana mestinya” tambahnya.
Bung Salim sekali lagi menegaskan, Kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, jika tidak ada alasan bawahannya untuk tidak menindaki pelaku penimbunan tersebut, karena sudah melanggar dan melecehkan aparat, apalagi material timbunan yang diperoleh berlokasi di Bilibili kabupaten pinrang yg sebenarnya lokasi pengambilan timbunan itu tidak memilik ijin tambang C, yangdiketahui milik teman bisnis H AC yakni inisial US salah seorang anak pengusaha H KB, tutupnya.
Diperoleh info jika Pihak Kepolisian dan Tim DLH, sudah mendatangi lokasi penimbunan tersebut, mengatakan bahwa dilokasi tersebut telah dilakukan reklamasi oleh oknum dan itu termasuk extraordinari crime, besar kemungkinan APH menjadikan tersangka dan menghentikan kegiatan penimbunan itu, dan menyita alat berat yang beroperasi, agar barangbuktitidak dihilangkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan sulit bagi APH untuk menjerat H AC, karena temannya banyak APH, sehingga ini menjadi tantangan bagi Kapolda Sulsel, harapnya.(Jay)