Pembiayaan Laporkan, Owner D Sultan, Kasus Penggelapan Mobil

MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Pihak PT Multi Smart Finance, melaporkan Owner D’Sultan yang juga pimpinan PT Fast Group, ke Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dugaan Tindak Pidana, dimana Jaminan berupa 1 Unit kendaraan mobil Merk Mitsubishi FUSO FM 517 HS 4X2.220 PS DUMP Nopol DT 9066 ME (Mobil Dump truk) dialihkan kepihak lain, tanpa sepengetahuan dari pembiayaan.

Pelapor PT Multi Smart Finance yang diwakili oleh, Imam Alghazali Dahlan, sebagai pelapor ke Polda Sulsel, pada tanggal 13 Mei 2024 terlapor berinisial Fat, Owner PT Fast group, yang diketahui sebagai Anggota Polri berdinas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.

Namun hingga panggilan kedua, Nomor: B/ Und-3133/V/RES2 / 2024 Ditreskrimsus, tanggal (22/05/2024) untuk hadir ruang subdit II fismondev, pukul pukul 11.00 Wita, Fat Owner D’Sultan belum menghadiri panggilan dari pihak ditreskrimsus Polda Sulsel.

Saat dikonfirmasi via Chat di WhatsApp miliknya, Fat tidak memberikan respon, bahkan hingga ke beberapa orang kepercayaannya, tidak ada jawaban.

Informasi diperoleh tim, jika Owner D’Sultan sebelumnya pada Senin malam (04/05/2024) juga digerebek oleh pihak Satpol PP Pemkot Makassar bersama pihal Polrestabes Makassar, melakukan penyegelan alat DJ, karena menyalahi ijin, restoran dijadikan diskotik, di daerah BTN Tritura Kecamatan Manggala Makassar. (Tim)