Peliput : Ismaryanti
Editor : Hasanuddin
WAJO, KORAN HARIAN 55 –Wakil Ketua II DPRD Andi Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, tahun 2023.
Andi Bataralifu menyerahkan Ranperdakepada DPRD Kabupaten Wajo saat rapat paripurna, di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/6/2024) ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi serta dihadiri segenap anggota dewan, Forkopimda, Sekda Wajo dan Pimpinan OPD.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengungkapkan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2024 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
“Syukur Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo, ini merupakan penghargaan WTP 9 (sembilan) tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan ke-11 (sebelas) kalinya untuk Kabupaten Wajo mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan,’ harapnya.
Penghargaan tersebut, kata dia, atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan diharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Wajo, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2023 demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Otoda Kemendagri RI ini menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit BPK.
Disebutkan bahwa, Pendapatan Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp1,51 triliun lebih atau 101,30% dari anggaran sebesar Rp.1,49 triliun lebih. Sementara belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.1,47 triliun lebih atau 93,35% dari anggaran sebesar Rp.1,58 triliun lebih. “Pada akhir tahun anggaran 2023 terdapat surplus sebesar Rp.40,5 miliar lebih,” sebutnya.
Bataralifu juga mengungkapkan, penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp.120,2 miliar lebih.Dan pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.34 miliar lebih atau 95,84% dari anggaran sebesar Rp.36 miliar.
“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.126,2 miliar lebih,” ujarnya.
Bataralifu mengharapkan Kepala Perangkat Daerah agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka dan transparan, apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh Anggota DPRD Wajo.
Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin dalam sambutannya mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 menjadi referensi dan bahan kajian dalam pembahasan tekhnis Rampeda tersebut.
“Sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat pada umumnya sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (hms/is)