Reporter : Ismaryanti
Editor : Hasan
AJO, KORAN HARIAN 55 — Proses pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wajo merupakan langkah penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Pada pengundian dan penetapan nomor urut itu, paslon Pammase secara sah mendapatkan nomor undian 2 sedangkan Ar-Rahman nomor urut , dari hasil pencabutan nomor yang di gelar oleh KPU Wajo bertempat di ruang pola kantor Bupati Wajo, Senin.
Dengan nomor urut 2 yang telah ditetapkan oleh KPU, calon bupati Pammase nantinya akan melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat, demikian pula dengan pasangan Ar-Rahman.
Keputusan ini juga memberikan kejelasan bagi pemilih dalam memilih calon yang akan memimpin dalam Kabupaten Wajo.
Tentu sebelum pencabutan nomor,para calon bupati telah memenuhi syarat administrasi dan tahapan verifikasi untuk mengikuti pengundian nomor urut.
Nomor urut ini penting karena akan digunakan dalam kampanye dan pemungutan suara.(is/akc)