1.040 Bilik Suara Diterima KPU Palopo Dan Siap Selenggarakan Pilkada

PALOPO, KORAN HARIAN 55 — Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo terima logistik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, KPU Palopo telah menerima sejumlah logistik seperti segel kertas, tinta serta segel plastik.

Kini, bilik suara juga telah tiba dan diterima oleh pihak KPU Kota Palopo.

Sekretaris KPU Kota Palopo, Andi Irwan mengatakan ribuan bilik suara tiba di Kantor KPU Palopo pada Senin (30/9/2024) siang.

“Logistik tahap satu untuk Pilkada 2024, kami sudah menerima empat item yaitu segel kertas, tinta, segel plastik dan tadi kami menerima bilik suara. Untuk logistik tahap satu ini sisa kotak suara yang belum kami terima,” kata Andi Irwan, Senin (30/9/2024).

“Jumlah logistik yang telah kami terima sesuai dengan jumlah kebutuhan. Tadi kami menerima 1.040 bilik suara untuk digunakan di 260 TPS di Kota Palopo,” sambungnya.

Diketahui, jumlah TPS di Kota Palopo pada Pilkada 2024 sebanyak 260. Tiap TPS tersebut nantinya akan menggunakan empat bilik saat hari pemungutan suara.

Karena baru menerima bilik suara, pihak KPU Palopo akan menyortir terlebih dahulu ribuan bilik suara tersebut.

“Kami akan lakukan penyortiran, jika nanti ditemukan bilik yang cacat atau rusak maka kami akan mengusulkan ke KPU Provinsi untuk diganti,” tambahnya.

Untuk tahap pertama penerimaan logistik, pihak KPU Palopo masih menunggu kotak suara.

Tiap TPS membutuhkan dua kotak suara yakni pemilihan gubernur dan wali kota. Sehingga untuk Pilkada 2024, KPU Palopo membutuhkan 520 kotak suara.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)