WAJO, KORAN HARIAN 55 — Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tempe.
Acara ini dipimpin oleh Ketua Panwascam Tempe, Ahmad Haerullah. Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur SH MH, beserta Kanit Intel turut hadir untuk memantau kegiatan pelantikan dan pembekalan para pengawas TPS tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Tempe, Supardi Amar SE; Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Faurisah, S.IP., M.Si; Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur SH MH; perwakilan dari Danramil Tempe, Peltu Sidarman; Ketua Panwaslu Kecamatan Tempe beserta staf; para Panwaslu dari kelurahan dan desa se-Kecamatan Tempe, serta 99 orang pengawas TPS yang akan dilantik dan diambil sumpahnya.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, dilakukan pembacaan surat keputusan Panwaslu Kecamatan Tempe, pelantikan pengawas TPS, penandatanganan sumpah janji pengawas TPS, serta pembacaan fakta integritas.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Tempe dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, serta pembacaan doa sebelum acara ditutup. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Analisis terhadap kegiatan ini menunjukkan bahwa pelantikan dan pembekalan pengawas TPS bertujuan untuk mempersiapkan petugas pengawas TPS dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024, yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Para pengawas akan bertugas di setiap TPS yang ada di Kelurahan di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dalam prediksi pengamanan, terdapat kemungkinan pihak-pihak tertentu atau orang tidak dikenal yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan hasutan atau provokasi kepada masyarakat agar melakukan aksi protes.
Potensi terjadinya sabotase, ancaman teror, penyerangan terhadap peserta dan tamu undangan, serta aksi pencurian kendaraan juga diantisipasi.
Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa para pengawas TPS dapat melakukan kecurangan atau berpihak pada salah satu calon, serta melakukan hasutan atau pengaruh untuk memilih calon tertentu.
Langkah-langkah intelijen yang diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan tersebut mencakup koordinasi dengan pemerintah setempat dan Panwascam Kecamatan Tempe, serta pengamanan dan monitoring kegiatan. Laporan dan dokumentasi kegiatan juga dibuat untuk mendukung pelaksanaan tugas intelijen.
Sebagai rekomendasi, pengamanan terbuka dan tertutup perlu dilakukan selama kegiatan berlangsung untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Tindakan early warning dan early detection dalam pelantikan pengawas TPS yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Tempe perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul.