Proyek Perubahan : STRATEGI PENYITAAN ASET RECOVERY PADA KPK MELALUI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA TERHADAP TERSANGKA ORANG PELAKU PENYERTAAN

Ditulis Oleh Dr Ahmad Mariadi, SH.MH.

Siswa PKN II angkatan XXXI Tahun 2024.

Perkembangan globalisasi dan Transformasi di Indonesia yang sangat signifikan dalam memacu tingkat stabilitas keamanan dan Sosial politik, bahkan perekonomian Negara, yang sangat memerlukan kebijakan dan kepedulian kita dalam melakukan kepedulian, terhadap kepentingan negara demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.

Di satu sisi juga menimbulkan paradigma yang cukup meningkat, terkait masalah Tindak pidana Korupsi, dimana merupakan salah satu kejahatan luar biasa  ( Extra Ordinary Crime) yang sangat masif, membahayakan Stabilitas dan keamanan  serta pembangunan ekonomi Indonesia.

Penerapan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian Negara (Recovery) dengan metode Recovery ini dapat cukup signifikan dalam mengembalikan kerugian Negara yang telah di Korupsi oleh Pelaku-pelaku Korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, selaku Siswa PKN II saya mengambil Judul tersebut di atas, dimana banyak dari pelaku-pelaku Korupsi yang menyembunyikan atau menyadarkan  asset-aset maupun uang hasil Korupsi mereka, kepihak ke tiga atau Orang lain yang di jadikan sebagai penyamarannya, untuk tidak di ketahui asal dari hasil Korupsinya tersebut, sehingga  sangat sulit bagi penyidik untuk menelusuri asset-aset maupun uang hal Korupsinya itu.

Dengan MELALUI Proyek perubahan ini, saya melakukan metode untuk menelusuri  ” Follow the money dan Follow the ASET terhadap pelaku Orang sebagai penyerta dengan melakukan koordinasi dengan  PPATK untuk mentrasing semua transaksi2 -transaksi keuangan dari para pelaku-pelaku Korupsi tersebut. Dengan  demikian kita bisa menyita semua asset-aset dan uang hasil Korupsi dari  pelaku Korupsi secara maksimal sebagai hasil Recovery untuk mengembalikan kerugian Negara yang telah di Korupsi oleh pelaku.(*)