JAKARTA, KORAN HARIAN 55 – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Babussalam di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mulai terungkap. Pengelola lembaga tersebut diduga melakukan praktik kecurangan dengan modus pencatutan peserta didik fiktif sejak tahun 2019 hingga 2024.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan adanya sekitar 3.444 peserta didik terdaftar di PKBM Babussalam sejak semester ganjil 2019 hingga semester ganjil 2024. Data ini diduga kuat mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
“Dugaan peserta didik fiktif terungkap setelah viral di media sosial mengenai pencatutan salah satu peserta didik dari UPT SPF SMPN 13 Makassar. Selain itu, terdapat selisih sebesar 186 siswa pada data jumlah peserta didik antara semester genap dan semester ganjil 2024/2025 yang telah diverifikasi,” ujar Salim Djati Mamma saat dihubungi pada Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Bung Salim menambahkan bahwa, terdapat potensi keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dalam proses verifikasi data peserta didik, yang mengarah pada kemungkinan terjadinya kolusi antara pengelola PKBM dan pihak terkait. Jika terbukti, keterlibatan pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Salim.
Mantan Direktur Utama Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini juga menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan lainnya terkait pengelolaan dana pendidikan.
Terpisah, Kepala Yayasan PKBM Babussalam Abd Rasyid saat dihubungi mengatakan, jika nama dari Siswa SMPN 36 Makassar, sudah terdaftar sejak dua tahun lalu di PKBM Babussalam, direkomendasi dari sekolah tahfidz, namun diakui pihaknya kehilangan kontak, sehingga selama dua tahun membiarkan nama Ibrahim Aslan begitu saja, tanpa menghapus dari daftar dapodik milik yayasannya.
“Setelah ada komplain dari orang tua Ibrahim, akhirnya kita hapus, karena selama dua tahun kami kehilangan pesertanya namun tetap kami cantumkan sebagai peserta didik” jelasnya.
Rasyid juga akui, selama ini mereka masukkan peserta didik dari tajfidz milik tetangganya, untuk didaftar sebagai peserta didik, dan semua diakui nama tersebut tetap di;aporkan sebagai sebagai peserta dapodik.
Namun Aslan Abu, saat di mintai kebenaran pernyataan dari Ketua Yayasan PKBM Babussalam, Aslan menampik, karena dari pengakuan pemilik Tahfidz tempat anaknya menguikuti Pendidikan agama, pemilik Yayasan tahfidz tidak pernah kenal pemilik PKBM Babussalam, sehingga diduga kuat mengambil data dari oknum Dinas Pendidikan setempat, bekerjasa mangambil dari data Siswa SMP yang tercantum data siswa sulsel, imbuh Aslan, orang tua Ibrahim Aslan.
Menanggapi dugaan keterlibatan Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) disebutkan bahwa pendidikan nonformal dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun, ia mengakui bahwa Dinas Pendidikan Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat tetap melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam memastikan pencapaian target pendidikan.
“Kalau data siluman itu tekhnis PKBM dengan disdik kabupaten kota, tapi berdasarkan laporan dinas kabupaten kota, kami dapat menyampaikan ke pemerintah pusat terkait evaluasi seluruh penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel” jelas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa semua kebijakan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus dievaluasi secara menyeluruh agar sesuai dengan kerangka regulasi, sehingga sasaran pembangunan di bidang pendidikan dapat tercapai.
Terkait dengan regulasi, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menetapkan kerangka dasar sistem pendidikan nasional, termasuk pendidikan nonformal seperti PKBM.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur pendidikan nonformal yang dilaksanakan oleh PKBM.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PKBM.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang juga relevan bagi PKBM yang menyelenggarakan program pendidikan pada jenjang tersebut.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, termasuk penerima dana BOP Kesetaraan reguler. Salah satu poin persyaratan tambahan adalah memiliki kinerja terbaik di wilayahnya, yang diukur berdasarkan hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Peraturan-peraturan di atas menjadi dasar hukum bagi pendirian, pengelolaan, dan penyelenggaraan PKBM di Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, maka hal tersebut dapat mengindikasikan adanya permainan atau penyimpangan oleh oknum terkait. (Tim)