Diduga Produksi Rokok Ilegal, PR Sinar Panaikang Disorot, Ketum Perjosi Pertanyakan Keabsahan Cukai dan Legalitas Merek

MAROS, KORAN HARIAN 55 โ€“ Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik rokok rumahan yang beroperasi dengan nama PR Sinar Panaikang. Sejumlah merek seperti OMA, OMA Gold, dan Magoma diduga diproduksi di tempat ini. Persoalannya, keabsahan pita cukai dan legalitas merek-merek tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, angkat bicara terkait dugaan ini. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan pita cukai atau bahkan peredaran rokok tanpa izin edar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai konsumen.
โ€œKami mempertanyakan keabsahan merek-merek seperti OMA, OMA Gold, dan Magoma yang diduga diproduksi oleh PR Sinar Panaikang. Apakah mereka memiliki izin edar resmi, dan apakah pita cukai yang digunakan benar-benar asli serta sesuai dengan kategori produksi? Ini bukan sekadar isu bisnis, tetapi menyangkut integritas sistem cukai dan perlindungan masyarakat,โ€ tegas Bung Salim.

Menurut Ketum Perjosi mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan, menjadi sorotan tim investigasi, menunjukkan adanya kejanggalan pada pemasangan pita cukai. Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan filter wajib menggunakan pita cukai berbentuk kotak yang ditempel di samping atas bungkus. Sedangkan jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) wajib menggunakan pita memanjang di tepi kemasan, jelas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
โ€œJika terjadi ketidaksesuaian, misalnya rokok filter (mesin) ditempeli pita SKT (tangan)โ€”maka produk tersebut tergolong pelanggaran serius. Kasus serupa pernah terjadi pada beberapa pabrikan kecil yang akhirnya ditindak dengan pencabutan izin, denda miliaran rupiah, hingga pidana, tegas Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, Minggu (30/08/2026).

Ia juga mengungkapkan, hingga kini, informasi resmi mengenai pemilik PR Sinar Panaikang masih samar. Nama perusahaan maupun NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) tidak pernah dipublikasikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan tersebut memang memiliki izin cukai, atau justru beroperasi secara illegal, tambah Asesor BNSP ini

Dari berbagai sumber yang ditemukan tim investigas, mengungkapkan, bahwa sebagian produk yang diproduksi PR Sinar Panaikang diduga tidak memiliki registrasi merek sah di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar, maka rokok-rokok itu tidak hanya melanggar aturan cukai, tetapi juga Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.

Bung Salim menegaskan, selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan dampak sosial.
โ€œPersaingan tidak sehat dengan pabrikan legal yang taat membayar cukai, dan kerugian konsumen, karena tidak ada jaminan standar kualitas atau keamanan serta diduga berpotensi mendanai aktivitas ilegal, karena aliran dana dari rokok tanpa cukai kerap masuk ke pasar gelapโ€ jelas Adik mantan Wakabareskrim Irjen Pol Syahrul Mamma.
Ketum Perjosi mendesak aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap PR Sinar Panaikang.
โ€œKami meminta agar aparat menelusuri apakah benar PR Sinar Panaikang memiliki izin resmi, apakah pita cukainya sesuai ketentuan, dan siapa pemilik sebenarnya. Publik berhak tahu, dan negara jangan sampai dirugikan oleh praktik ilegal semacam ini,โ€ tambah Salim Djati Mamma.
Sebagai catatan dari Bung Salim, menegaskan, jika kasus ini menambah panjang daftar dugaan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Jika terbukti benar, maka keberadaan PR Sinar Panaikang dan produk-produknya harus segera ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Sekilas Informasi tentang “Oma Bold”

โ€ข Peredaran dan Isu Legalitas
Merek Oma Bold pernah menjadi sorotan karena dianggap sebagai rokok ilegal. Beberapa sumber melaporkan dugaan bahwa produk ini diproduksi tanpa izin lengkap, termasuk izin operasional, perdagangan, dan kesehatan serta disinyalir memiliki kemasan yang tidak konsisten antara pita cukai dan jumlah batang rokok asli.

Selain itu, di beberapa wilayah seperti Makassar dan sekitarnya, ditemukan bahwa pita cukai menyatakan isi 12 batang, namun sebenarnya di dalam bungkus terdapat 20 batang, yang merugikan negara karena manipulasi cukai.

โ€ข Upaya Penindakan
Aliansi masyarakat, mahasiswa, dan Mapera (Mahasiswa Peduli Rakyat) pernah mengadukan peredaran Oma Bold ke pihak Bea Cukai dan meminta pemantauan serta penindakan yang tegas.

โ€ข Harga Pasaran
Berdasarkan daftar harga umum yang tersedia, Oma Bold diperkirakan dijual dengan harga modal sekitar Rp 9.900 dan harga jual sekitar Rp 12.000 per bungkus.

โ€ข Untuk membedakan rokok jenis SKT dan SKM

Dari bentuk fisiknya sangat mudah, ukuran rokok SKT lebih besar, sedangkan rokok SKM lebih ramping, rokok SKT memiliki ujung bakar yang lebih besar dan ujung isap yang lebih kecil, sementara rokok SKM berbentuk selinder (ujung isap dan ujung bakar sama besar). Dari bentuknya kita sudah bisa memastikan rokok tersebut menggunakan pita cukai seperti apa.(ad/akc)