Ketum Perjosi Sebut, Rokok Ilegal Rugikan Triliunan, Industri Legal Terpuruk, Desak Audit Forensik

JAKARTA, KORAN HARIAN 55 โ€” Industri rokok Indonesia sedang menghadapi guncangan besar. Peredaran rokok ilegal yang masif telah menggerus pangsa pasar perusahaan besar seperti Gudang Garam, Sampoerna, dan Bentoel, sekaligus merampok penerimaan negara dari cukai.

Data terbaru dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) 2025, Security Intelejence Terrorism Journal (SITJ) tahun 2025, dan Bea Cukai (2025), serta laporan keuangan resmi perusahaan menunjukkan bahwa kerugian akibat rokok ilegal bukan hanya signifikan, tetapi sudah mencapai level krisis nasional.
โ€œIni bukan sekadar persoalan rokok ilegal di kios-kios kecil. Ini adalah perampokan penerimaan negara dan ancaman langsung terhadap ribuan tenaga kerja industri tembakau. DPR dan Istana harus turun tangan dengan audit forensik nasional.โ€

Hal itu diungkapkan, Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma menegaskan, Jumat (19/09/2025).

Ketum Perjosi menjelaskan adanya prevalensi rokok ilegal di pasar Indonesia, dimana Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) (2025) melalui survei kemasan kosong menemukan 10โ€“12% rokok di kota-kota besar adalah ilegal. Metode ini diakui secara global sebagai indikator akurat untuk mengukur pasar gelap.
โ€œAngka ini setara dengan 20 hingga 25 miliar batang per tahun dari total konsumsi nasional ยฑ250 miliar batangโ€ jelasnya.

Bung Salim menegaskan, skala penindakan, adalah bukti mafia bekerja di balik layer, dimana pihak Bea Cukai sepanjang 2025 telah menyita lebih dari 75,1 juta batang rokok ilegal hanya dalam beberapa operasi besar.

Adapun modus yang ditemukan, adalah rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga penyelundupan lewat jalur laut.
โ€œJaringan ini jelas bukan operasi eceran, melainkan mafia lintas daerah dengan distribusi sistematisโ€ tambahnya

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini juga menuturkan, dampak pada perusahaan legal, seperti Gudang Garam (PT Gudang Garam Tbk), pada laporan keuangan tahun 2024 menunjukkan penurunan volume penjualan domestik hingga ยฑ5%, dengan total penjualan 70 miliar batang pertahun, adanya penurunan 5 persen, berarti hilangnya 3,5 miliar batang.
โ€œJika separuhnya digantikan oleh rokok ilegal dengan asumsi konservatif, maka kerugian volume mencapai 1,75 miliar batang, dengan harga jual rata-rata Rp1.500 perbatang dengan kerugian pendapatan ยฑRp2,6 triliunโ€ tuturnya.

Sedanngkan perusahaan rokok Sampoerna (PT HM Sampoerna Tbk), pada laporan tahun 2024, mencatat stagnasi pertumbuhan meski beban cukai meningkat. DenganVolume pasar Sampoerna ยฑ100 miliar batang pertahunnya. Dengan estimasi 3% penurunan akibat pergeseran ke illegal, menjadi 3 miliar batang hilang, sehingga potensi kerugian sekitar Rp1.500 ร— 3 miliar = Rp4,5 triliun.

Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pihak Bentoel (PT Bentoel Internasional Investama Tbk), mengalami kontraksi terus-menerus dan melakukan restrukturisasi, dengan pangsa pasar ยฑ15 miliar batang pertahun, sehingga kehilangan 5% yaitu sebanyak 750 juta batang, dengan asumsi kerugian pendapatan yakni Rp1.500 ร— 750 juta dengan jumlah Rp1,1 triliun.
โ€Total estimasi kerugian industri legal pada 3 perusahaan besar, sebesar Rp8 hingga 9 triliun per tahunโ€ ungkapnya.

Wartawan senior, dibidang criminal ini menjelaskan, dari sisi cukai, setiap batang rokok legal menyumbang rata-rata Rp600โ€“700. Jika 20 miliar batang ilegal beredar, sehingga negara kehilangan ยฑRp12 -14 triliun setahun.
โ€œAngka ini sejalan dengan proyeksi Security Intelligence Terrorism Journal (SIT) Journal (2025) yang menempatkan rokok ilegal sebagai salah satu sumber utama underground economy yang menggerogoti fiskal negaraโ€™ tambahnya.

Menurut Salim Djati Mamma, kondisi ini sudah mencapai level darurat nasional yaitu distorsi pasar, dimana konsumen pindah ke produk ilegal yang lebih murah, menekan margin perusahaan legal.

Adanya ancaman tenaga kerja, yakni puluhan ribu buruh pabrik, petani tembakau, dan pekerja distribusi terancam kehilangan mata pencaharian. Sehingga disebut kegagalan pengawasan, dimana operasi Bea Cukai tidak sebanding dengan skala pasar illegal serta kebutuhan audit nasional, diharapkan DPR dan pihak Istana harus menginisiasi audit forensik atas distribusi rokok ilegal dan kebocoran penerimaan cukai.
โ€œKalau negara terus membiarkan, mafia rokok ilegal akan lebih kuat dari perusahaan legal. Ini bom waktu bagi ekonomi nasional.โ€ tegas Ketum Perjosi

Bung Salim juga menegaskan, perlu langkah mendesak, yang harus dilakukan oleh pemerintah, pertama, lakukan audit forensik nasional terhadap distribusi rokok ilegal. Kedua, gunakan DBH-CHT untuk memperkuat pengawasan daerah, bukan hanya pusat. Ketiga, terapkan pita cukai digital agar tidak bisa dipalsukan.
โ€œTerakhir, DPR dan Istana harus memandang ini bukan sekadar masalah Bea Cukai, tapi masalah fiskal dan ketahanan ekonomi nasional rokok ilegal bukan sekadar mengurangi pendapatan cukai, namun ia merugikan perusahaan legal hingga Rp9 triliun, dan negara hingga Rp14 triliun per tahun, mafia rokok ilegal terbukti beroperasi dengan jaringan distribusi besar, melintasi provinsiโ€.

Bung Salim, menuntut agar DPR RI dan Istana turun langsung untuk menghentikan kebocoran fiskal dan melindungi tenaga kerja industri tembakau. (tim)