Pencegahan Sengketa Agraria, LPPM Unhas Dampingi Pemetaan Legal Tanah Non-Sertifikat

Tim Pengabdian LPPM Unhas, Bersama Warga Desa Tambangan, Kajang Kabupaten Bulukumba
Tim Pengabdian LPPM Unhas, Bersama Warga Desa Tambangan, Kajang Kabupaten Bulukumba

Tambangan, koranhatian55.com — Kegiatan Tim Pengabdian LPPM Universitas Hasanuddin dalam hal ini diwakili Oleh Tim PPMU dari Fakultas Hukum UnIveritas Hasanuddin merupakan kelanjutan dari kegiatan Pendampingan Legal Mapping Partisipatif Tanah Non-Sertifikat sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Agraria Berbasis Administrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Balai Desa,  Senin-Selasa (201-21/Juli/2026) dihadiri oleh Ketua Tim Pengabdian beserta jajaran dosen dan mahasiswa FH Unhas, Kepala Desa Tambangan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta lebih dari 45 warga Desa Tambangan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pemetaan hukum secara partisipatif, meminimalisir potensi sengketa agraria, serta meningkatkan kualitas penataan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Rangkaian acara ini merupakan lanjutan kegiatan yang telah di laksanakan sebelum nya pada tanggal 6 Juli 2026.

Kegiatan ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Kepala Desa Tambangan dan Ketua Tim Pengabdian FH Unhas.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pengabdian, Eka Merdekawati Djafar SH MH, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program ini berfokus pada pendampingan warga dalam mengidentifikasi status hukum tanah non sertifikat secara langsung melalui legal mapping partisipatif agar tercipta tertib administrasi sejak dini guna mencegah sengketa agraria.

Tak lupa, Eka Merdekawati menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin atas dukungan, kepercayaan, dan pendanaan sehingga kegiatan pengabdian ini dapat terlaksana dengan baik berdasarkan Nomor Kontrak 01940/UN4.1.7/PM.01.01/2026.

Sementara itu, Kepala Desa Tambangan, H Abd Thalib SPd, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Pengabdian FH Unhas dan LPPM Unhas. Ia menegaskan bahwa keberadaan tanah non sertifikat sering kali memicu kerentanan dan sengketa agraria di tengah masyarakat desa.

Oleh karena itu, tambah Thalib menyampaikan, pendekatan legal mapping yang melibatkan partisipasi aktif warga, pemerintah desa, dan perguruan tinggi sangat diperlukan untuk memperjelas riwayat serta batas kepemilikan tanah demi mewujudkan kepastian hukum berbasis administrasi.

Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Para peserta menyimak seluruh rangkaian dengan penuh perhatian dan menunjukkan semangat tinggi untuk terlibat aktif dalam seluruh proses pendampingan dan pemetaan tanah.

Hal ini menjadi indikator positif bahwa kebutuhan masyarakat akan kepastian status tanah non sertifikat serta pencegahan sengketa agraria masih sangat tinggi.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Tim Pengabdian FH Unhas, LPPM Unhas, Pemerintah Desa Tambangan, dan masyarakat luas dalam mendukung program ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan administrasi agraria desa yang partisipatif, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum atas tanah secara berkelanjutan.(nda)

Wartawan: Redaksi, Editor: Redaksi