Takalar, Koranharian55– Operasi Zebra Jaya yang dilaksanakan beberapa Polda serentak diseluruh wilayah Indonesia, sejak Senin 3 Oktober 2022, termasuk di dalam wilayah hukum Polres Takalar.
Operasi Zebra akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 3 Oktober hingga tanggal 16 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Takalar AKP Syaharuddin, SH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi ini, personil lebih mengedepankan teguran dan imbauan kepada para pelanggar, ujarnya Selasa, 04/10/2022.
“Sesuai arahan pimpinan lebih mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis.
Akp Syaharuddin, juga mengatakan dia sebagai Kepala kesatuan Lalulintas Polres Takalar, berpesan agar anggota di lapangan bekerja dan menindak sesuai arahan pimpinan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat dan membantu masyarakat,” ujar AKP Syaharuddin.
Ia menambahkan, para pengguna jalan juga diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.
“Kita berharap para pengguna kendaraan agar tetap mematuhi aturan lalulintas serta menaati rambu-rambu lalulintas, ” Pungkasnya
Adapun sasaran operasi zebra 2022
1. Melawan Arus
2. Pengendara di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. Bernoncengan lebih dari 1 orang.
5. Menggunakan handphone saat berkendara
6. Menggunakan narkotika dan mabuk
7. Melebihi batas kecepatan.(Gaf)