Tanjung Redep, koranberita55 – Peryataan dari Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Berau, Datu Syaiful Kasni, yang mengatakan menyatakan menegaskan bahwa dari verifikasi yang dilakukan TPP selama tiga hari, 6-8 Februari 2023 lalu, hanya satu Bakal calon (Bacalon) yang secara administratif dinyatakan lengkap atau memenuhi kriteria, membuat kuasa hukum H Taupan Madjid, yakni H Ramlah Asri SH juga angkat bicara.
Ramlan Asri menegaskan, pernyataan dari Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Berau tertanggal 17 Pebruari 2023, yag terseksan terburu-buru dan sangat-sangat premature sebab dasar hukum yang digunakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan adalah Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum masa bakti 2023 – 2027 yang masih bersifat rancangan, hal itu dikatakan saat dihubungi melalui selularnya, Jumat (17/2-2023).
Pengacara kondang ini menambahkan, jika pernyataan yang disampaikan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan calon Ketua Umum Koni cacat hukum dan tidak berdasar dan beralasan hukum sebab bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (4) huruf a, yang menjadi kewenangan Musorkab.
“Seharus Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni menahan diri untuk tidak terlalu muda membuat stetmen yang tidak mendasar dan terkesan memancing kegaduhan terhadap para pendukung calon, dalam rangka Musorkab yang akan berlangsung tanggal 19 Pebruari 2023 mendatang” tegas putra kelahiran kota pare-pare ini.
Menurut Ramlan Asri, jika mencermati rancangan tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum Koni Berau mengenai persyaratan calon, khususnya angka 4.4. Calon pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau.
“ menurut hemat sy adalah syarat yang bertentangan dengan ART Koni Pasal 10 Ayat (1) huruf c yang hanya memberi hak kepada Anggota Koni untuk dipilih dan memilih sebagai Calon Ketua Umum Koni Kabupaten (vide Pasal 9 ayat (1) ART). Dan tidak ada satu pasal pun yang mengatur syarat pada angka 4.4” tegasnya
H Ramlan juga menuturkan, bila membatalkan pencalonan seorang calon hanya karena tidak pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten Berau, walaupun calon tersebut menjabat Ketua Pengkab Cabor Kabupaten yang secara jelas dan tegas di bolehkan dalam ART (vide Pasal 10 ayat (1) huruf C) tuturnya.
“Jika mengacu dan berdasar pada ART Pasal 10 ayat (1) yang berhak menjadi calon ketua umum koni kabupaten berau adalah Anggota Koni, sebagai syarat utama yang diamanahkan ART. Maka saran saya sebaiknya Rancangan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Koni Kabupaten Berau pada poin 4.1 dijadikan satu dengan 4.4, dengan ditambahkan kata dan atau ditengahnya, bukan berdiri sendiri yang menjadi satu syarat calon ketua umum koni berau, yang terkesan membatasi hak anggota koni untuk dijadikan calon ketua umum”. imbuhnya
Selanjutnya H Ramlan menegaskan, jika tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI seharus bukan hanya melihat syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon, namun lebih jauh lagi mencermati keberadaan kandidat tersebut, apakah jabatan yang di duduki tidak bertentangan dengan AD dan ART, khususnya pada pasal 22 ayat (3) AD KONI, dimana secara tegas melarang Pengurus merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal dan vertical.
“Nah jika Tim mau jujur dan konsisten dengan aturan yang berlaku yang mengacu pada AD ART, calon yang dinyatakan lolos administrative oleh Tim, sesuangguhnya cacat hokum, sebab telah melanggar pasal 22 ayat (3) AD.
Olehnya H Ramlam berharap kepada Tim TPP agar bersikap netral dan taat pada aturan oranisasi yakni AD ART Koni sebagai acuan dalam menetukan masa depan Koni Berau Kedepan, serta tidak terjebak dengan kepentingan sesaat untuk memuluskan salah satu calon,pangkasnya.(lim)