Fakta dan Kronologis Pengangkapan Briptu HERAL, Saat Tertangkap Tangan Membawa Shabu Seberat 2 Kg, di Pelabuhan Pare-pare

Pare-pare, koranharian55—Kendati pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Parepare bungkam,  atas penangkapan Briptu HERAL (30) Oknum anggota Polri Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman Sulbar, Warga  Buttu Batu Ds. Kariango Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, yang ditangkap tangan saat membawa Narkoba diduga jenis Sabusabu seberat 2Kg.

Dari berbagai informasi dan investigasi  yang masuk ke redaksi, adapaun  fakta dan kronologis  adalah pada hari Senin (5/6/2023)  pukul 09.10 wita bertempat di  dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare JaIan Andi Cammi Kelurahan  MallusetaKecamatan  Ujung Kota Parepare, telah tertangkap tangan salah seorang penumpang  KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara yang membawadan  memiliki serta menguasai barang yang diduga kuat Narkoba jenis shabu-shabu seberatkuranglebih 2Kg yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau.

Adapunkronologis penangkapannya adalah sekitar pukul 09.00 wita, Personil gabungan Polsek KPN dan Bea Cukai Cabang Parepare yang dipimpin oleh Kapolsek KPN Iptu Sukri Abdullah, SH, melaksanakan kegiatan rutin pelayanan dan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya.

Selanjutnya sekitar pukul 09.10 wita, pada saat dilakukan pemeriksaan Briptu HERAL tertangkap tangan membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkoba jenis shabu shabu sekitar 2 kg yang dikemas kedalam bungkusan teh cina berwarna hijau sebanyak 2 (dua) bungkus kemudian disimpan didalam tas ransel warna hitam milik pelaku.

Menurut info yang didapat, dari keterangannya Briptu HERAL mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga Narkoba jenis shabu shabu tersebut dari Tarakan Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan Nusantara Parepare. Diakuinya Briptu HERAL berangkat ke Tarakan Kaltara pada tanggal 16/5/2023 bersama dengan temannya BY, JEMS. AT dan. CIW dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.

Briptu HERAL menagjui, selama di Nunukan pelaku sempat ke Tawau melalui jalur sungai nyamuk bersama 2 orang rekannya BY dan CIW.HERAL menerangkan bahwa barang Narkoba tersebut diberikan oleh BAY di Tawau dan kemudian dimasukkan kedalam tas ransel berwarna hitam tas tersebut dibawa oleh pelaku dari Tarakan kemudian menuju  Nunukan dengan menggunakan perahu Speed.

Selanjutnya HERAL  meninggalkan pelabuhan Nunukan pada tanggal 03 Juni 2023 Pelabuhan Nusantara Parepare, diakuinya HERAL dijanjikan uang sebesar Rp 40.000.000.- didalam  melaksanakan aksinya

Pihak Polsek PKN berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah tas ransel warna hitam merk Camel Aktive, 1 buah tas warna cokelat merk Kickers,  2 buah bungkusan warna hijau dengan merk GUANYIWANG yang berisikan Narkotika Jenis Shabu Shabu dengan berat masing masing kurang lebih 1 kg, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru milik HERAL, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam abu-abu milik HERAL,  1 buah tiket penumpang  KM. Pantokrator atas nama HERAL 1  unit kendaraan roda empat merk Toyota RUSH No. Pol DP 1220 RG milik HERAL, 6 buah buku tabugan, 1 buah Hp merk Vivo milik Perempuan SUS, 1 buah HP merk Vivo lelaki Drs Jab, 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai sebanyak 10 ringgit Malaysia dan uang tunai sebesar lima puluh ribu rupiah sebanyak dua lembar serta dompet milik HERAL.

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono SIK, sempat melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku dan mengecek barang bukti bersama Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam dan Kapolsek KPNParepare.

Tindak lanjut Polisi melakukan pengembangan terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, berkoorsinasi dengan Ditresnarkoba Polda untuk pengembangan lebih lanjut, (tim)