Pekanbaru, koranharian55— Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, minta Masyarakat Jangan Bayar di Tempat dan
Hal itu dikatakan saat Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 selama dua pekan ke depan, Senin (10/7/2023).
Ia mengungkapkan, agar saat digelar Operasi Patuh LancangKuning 2023, Masyarakat diminta tertib berlalu lintas dan melengkapi surat berkendara.
Operasi yang digelar sejak Senin 10 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 23 Juni 2023, sebelum dimulai operasi ini ditandai dengan Apel Ops Patuh lancang Kuning 2023 yang dilaksanakan di Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebut operasi ini dilakukan agar masyarakat tertib berlalu lintas.
Serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“kami mengutamakan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Nanti bisa dilihat pada saat dan setelah operasi ini bagaimana hasilnya. Diharapkan setelah operasi ini akan tertib,” jelas Kombes Jefri.
Mantan Dirreskrimum Polda Kepri ini menegaskan kepada seluruhpersonil yangterlibat dalam operasi patuh ini, agar bertindak humanis, Selaiserta mewanti-wanti agar tidak ada yang bertindak di luar prosedur yang ada, seperti menerima pembayaran di luar ketentuan dari para pelanggar lalu lintas.
“Sudah saya tekankan, dan ingatkan Polantas yang bertugas agar humanis. Pokoknya tilang sesuai prosedur semua tidak ada bayar di tempat,” tegasnya.
Kombes Jefri juga mengimbau masyarakat agar tidak memulai menawarkan pembayaran tilang di tempat kepada petugas.
“saya berharap agar Masyarakat jangan ada yang mau, dan jangan minta pembayaran tilang di tempat karena alasan repot membayar sesuai prosedur,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan jika menerapkan dua metode selama operasi patuh tersebut. Di antaranya petugas mobil serta petugas stationer.
Petugas mobil nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran. Sedangkan petugas stationer akan berdiam di suatu tempat jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.
Saat operasi berlangsung, ada delapan sasaran prioritas penertiban, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Juga berboncengan melebihi kapasitas, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara.
“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan ber lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” tutrnya.(deco)