SOPPENG, KORAN HARIAN 55 – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akibat aniaya pacar putrinya Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sidik dinonaktifkan dari jabatannya.
Soppeng – Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sidik dinonaktifkan dari jabatannya gegara menganiaya pacar putrinya. Pemkab Soppeng saat ini sisa menunggu putusan pengadilan untuk menjatuhkan sanksi.
Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, saat dihubungi mengatakan, Pemkab Soppeng saat ini sisa menunggu putusan pengadilan untuk menjatuhkan sanksi.
“Iye dia sudah dinonaktifkan sebagai Kabag Kesra. Sudah sejak ditetapkan tersangka,” ujar Andi Tenri Sessu, Selasa (28/05/2024).
Ia menjelaskan, jabatan Kabag Kesra saat ini diisi pejabat berstatus pelaksana harian (Plh). Dia menyebut sanksi disiplin ASN bagi Andi Sidik masih menunggu putusan pengadilan.
“Jabatan Kabag Kesra kini dijabat Asisten 1. Sementara sanksinya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” tuturnya.
Ketika ditanya terkait pemecatannya, Andi Tenri juga mengaku masih menunggu hasil sidang. Jika hukumannya di atas 2 tahun, dan apabila itu dilakukan secara berencana, maka sanksi pemecatan bisa saja diberikan.
“Jika vonis diatas 2 tahun akan dilakukan pemecatan sebagai ASN. Saat ini juga gajinya masih dibayar 50 persen, setelah nanti ada putusan inkrah dari pengadilan, dan ditetapkan bersalah maka gajinya tidak dibayarkan lagi selama menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus Kabag Kesra Setda Soppeng bernama Andi Sidik yang menganiaya pacar putrinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Kini dalam persiapan diadili.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, menuturkan pihak Polisi sudah melakukan tahap 2, pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Kami sudah melakukan tahap 2. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan mengungkapkan jika pihak Polres Soppeng, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Soppeng pada Selasa (28/5). Tahap 2 dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita.
“Setelah salat Duhur tadi di tahap 2,”tutup Iptu Ridwan