Gakkumdu Palopo Tetapkan Calon Wali Kota Palopo Tersangka Ijazah Palsu

PALOPO, KORAN HARIAN 55 – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo menetapkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan, tersangka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Paket C.

“Untuk sementara salah seorang calon wali kota ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu,” jelasnya.

AKP Supriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ucapnya.