5.300 Ton Gula Rafinasi Disita Polisi, Dimana Barang Buktinya.

Ketum Perjosi Minta Kejaksaan Buka Jejak Berkas, Apakah Pernah Berkas Tahap Pertama Dikirim, Apa Yang Dilakukan Penyidik Setelah Putusan Praperadilan.

Sembilan tahun setelah pengungkapan besar Satgas Pangan di Makassar, PERJOSI menelusuri kembali perjalanan perkara: mulai dari penyitaan 5.300 ton gula rafinasi, penetapan tersangka, putusan praperadilan, hingga status terakhir penyidikan dan barang bukti.

Makassar, koranharian55.com โ€” Hampir sembilan tahun setelah aparat penegak hukum mengungkap penyimpanan sekitar 5.300 ton gula kristal rafinasi di Makassar, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai perjalanan perkara tersebut kembali muncul.

Pertanyaan itu bukan mengenai rumor ataupun dugaan baru.
Saat Tim Investigasi PERJOSI menelusuri melalui dokumen resmi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan, titik utama penelusuran adalah tiga hal.

Pertama, bagaimana status barang bukti sekitar 5.300 ton gula rafinasi yang pada 2017 disebut telah disita polisi, kedua, apakah berkas perkara tahap pertama pernah dikirim penyidik kepada kejaksaan dan ketiga, apa langkah penyidik setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penyidikan terhadap pemohon tidak sah.

Tiga pertanyaan tersebut menjadi bagian dari tahapan investigasi Tim Investigasi PERJOSI untuk membedah kasus pengungkapan gula rafinasi 5.300 Ton.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mengatakan penelusuran dilakukan dengan meminta dokumen dan informasi kepada sejumlah institusi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

โ€œKami ingin melihat perjalanan perkara berdasarkan dokumen. Bukan berdasarkan asumsi. Jika perkara sudah selesai, harus ada status dan dokumennya. Jika dihentikan, harus ada dasar hukumnya. Jika dilanjutkan, harus ada jejak prosesnya,โ€ kata Bung Salim.

Bung Salim mengatakan, kasus tersebut mencuat pada Mei 2017, saat tim Satgas Pangan bersama aparat Polda Sulawesi Selatan mengungkap penyimpanan gula kristal rafinasi dalam jumlah besar di sebuah gudang di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyebut menemukan sekitar 5.300 ton gula rafinasi, atau sekitar 107.360 karung dengan berat 50 kilogram per karung.
Pemberitaan pada saat itu juga menyebut sebagian gula telah dikemas dalam ukuran yang lebih kecil dan diduga disiapkan untuk distribusi ke pasar. Besarnya volume barang yang ditemukan membuat perkara tersebut mendapat perhatian luas.

Persoalannya bukan hanya mengenai keberadaan gula di dalam Gudang, penyidik juga perlu menelusuri asal barang, pemilik, jalur distribusi, proses pengemasan, hingga tujuan pemasaran. Namun setelah perkara berjalan, proses hukumnya memasuki tahapan berbeda.

Wartawan senior dibidang kriminal ini menyebutkan, dalam proses penyidikan, salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada 24 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 19/PID.PRA/2017/PN.Mks. Putusan tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam rekonstruksi perjalanan perkara.

Karena itu, Ketum PERJOSI meminta salinan lengkap putusan tersebut untuk melihat secara utuh, yaitu objek permohonan praperadilan, dalil para pihak, pertimbangan hakim, dasar hukum yang digunakan serta amar putusan.

โ€œDengan dokumen tersebut, pemberitaan mengenai perkara tidak berhenti pada potongan informasi yang pernah diberitakan pada 2017โ€ tutur Bung Salim.

Menurut Bung Salim, putusan praperadilan kemudian melahirkan pertanyaan baru, apa yang dilakukan penyidik setelah putusan tersebut, apakah penyidikan dihentikan, dan apakah dilakukan gelar perkara, juga apakah diterbitkan surat perintah penyidikan baru, apakah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, apakah perkara kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan, atau apakah perkara akhirnya dihentikan secara resmi,

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui administrasi penyidikan.

Karena itu, Ketum PERJOSI meminta Polda Sulsel memberikan informasi mengenai nomor dan tanggal laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, status penetapan tersangka, serta dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut setelah putusan praperadilan.

Jika pernah diterbitkan surat perintah penyidikan baru, Ketum PERJOSI meminta nomor dan tanggalnya. Dan jika perkara dihentikan, Ketum PERJOSI meminta informasi mengenai nomor, tanggal, dan dasar penghentian sepanjang merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik.

Asesor BNSP ini juga mengatakan, salah satu pertanyaan terpenting kini diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, apakah berkas perkara tahap pertama pernah dikirim oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Menurutnya, pertanyaan ini penting karena keberadaan berkas di kejaksaan akan menunjukkan apakah proses perkara pernah bergerak dari tahap penyidikan menuju penelitian penuntut umum.

Bung Salim meminta Kejati Sulsel menjelaskan, apakah SPDP pernah diterima, kapan SPDP diterima, berapa nomor SPDP, apakah berkas perkara tahap pertama pernah diterima, kapan berkas diterima, dan apakah jaksa pernah memberikan petunjuk, juga apakah berkas pernah dikembalikan kepada penyidik, apakah berkas pernah dinyatakan lengkap, apakah pernah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta bagaimana status terakhir perkara dalam administrasi kejaksaan.

Dengan demikian, jawaban kejaksaan akan menjadi bagian penting dalam membangun kronologi perkara.

โ€œJika berkas tidak pernah diterima, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa perkara tidak pernah sampai ke tahap penelitian jaksa, juga jika pernah diterima, maka perlu diketahui apa hasil penelitian dan bagaimana tindak lanjutnyaโ€tegasnya

Selain itu Ketum PERJOSI juga merpertanyakan menyangkut barang bukti, sekitar 5.300 ton gula disebut telah diamankan aparat pada saat pengungkapan. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 107 ribu karung apabila menggunakan ukuran 50 kilogram per karung.

Karena itu, status barang tersebut menjadi bagian penting dari investigasi. Ketum PERJOSI meminta Polda Sulsel menjelaskan berdasarkan dokumen, apakah berita acara penyitaan pernah diterbitkan, tanggal dan nomor berita acaranya, apa dasar hukum penyitaan, lokasi penyimpanan barang, siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap barang bukti, apa status barang setelah putusan praperadilan, apakah barang pernah dikembalikan, apakah pernah dimusnahkan, atau apakah masih tercatat sebagai barang bukti.

โ€œJika barang pernah dimusnahkan, publik perlu mengetahui dasar hukum dan berita acaranya. Dan jika dikembalikan, perlu diketahui dasar pengembalian dan kepada siapa barang tersebut dikembalikan, juga jika masih menjadi barang bukti, perlu diketahui status dan tempat penyimpanannya,โ€ jelasnya

Menurut Bung Salim, pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh perjalanan barang yang pernah disita dapat ditelusuri secara administratif.
Pada saat pengungkapan perkara 2017, aparat juga memberitakan adanya persoalan terkait nomor izin edar pada kemasan gula.

Karena itu, Ketum PERJOSI tidak menggunakan istilah โ€œBPOM palsuโ€ sebagai kesimpulan sebelum memperoleh konfirmasi resmi. Badan Pengawas Obat dan Makanan diminta memberikan penjelasan berdasarkan arsip resminya.
Pertanyaan yang saya ajukan adalah, apakah nomor ijin edar yang tercantum pernah diterbitkan, apakah nomor tersebut terdaftar dalam sistem BPOM, siapa pemegang izin jika pernah diterbitkan, dan apakah BPOM pernah melakukan pemeriksaan dan menguji sampelnya, dan apakah pernah memberikan keterangan ahli kepada penyidik, serta apakah terdapat dokumen resmi yang berkaitan dengan perkara tersebut, jelasnya.

Ketum Perjosi menegaskan, langkah ini penting agar setiap penyebutan mengenai status ijin edar produk mempunyai dasar documenter, dan juga meminta Kementerian Perdagangan menjelaskan regulasi yang berlaku pada saat perkara terjadi.

โ€œPertanyaan saya adalah, siapa yang diperbolehkan membeli gula kristal rafinasi, untuk kebutuhan apa gula tersebut diperuntukkan, bagaimana mekanisme distribusinya, bagaimana pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi, serta bagaimana evaluasi pemerintah setelah adanya pengungkapan perkaraโ€ tuturnya.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini, juga meminta data penindakan secara agregat mengenai pelanggaran distribusi gula rafinasi yang dapat dibuka kepada publik.

Dengan demikian, investigasi tidak hanya menelusuri satu perkara, tetapi juga melihat bagaimana sistem pengawasan pemerintah bekerja sebelum dan sesudah pengungkapan kasus tersebut. Mata rantai lain yang akan ditelusuri adalah asal-usul komoditas.

Untuk itu, Ketunm PERJOSI meminta informasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai catatan kepabeanan yang berkaitan dengan gula rafinasi yang menjadi objek perkara, sepanjang informasi tersebut berada dalam penguasaan dan dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum.

Adapun pertanyaan yang diajukan mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini adalah, apakah terdapat dokumen kepabeanan yang berkaitan, dari mana negara asal komoditas, masuk dari Pelabuhan mana, dan jumlah barang, juga status kepabeanan, serta apakah Bea Cukai pernah memberikan keterangan kepada penyidik.

โ€œInformasi ini diharapkan dapat membantu membangun kembali rantai pasok komoditas dari hulu hingga gudang yang menjadi lokasi pengungkapanโ€ lanjutnya.

Untuk menjalankan serial investigasi ini, Ketum PERJOSI menyiapkan permintaan informasi kepada enam institusi, yakni Polda Sulawesi Selatan, Fokus pada penyidikan, SPDP, status tersangka, tindak lanjut pascapraperadilan, dan barang bukti.

Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Makassar, berfokus pada putusan Praperadilan Nomor 19/PID.PRA/2017/PN.Mks, dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, difokuskan pada SPDP, berkas tahap pertama, petunjuk jaksa, kelengkapan berkas, tahap II dan status akhir, dan Badan POM, berfolkus pada status nomor izin edar, pemeriksaan, pengujian dan keterangan ahli.

Sedangkan lanjut Bung Salim mengatakan, juga terhadap Kementerian Perdagangan, Tim Fokuskan pada regulasi tata niaga dan pengawasan gula rafinasi serta pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berfokus pada catatan kepabeanan dan asal-usul komoditas.

Karena keenam institusi tersebut memiliki fungsi berbeda, dari setiap permintaan informasi disusun sesuai kewenangan masing-masing lembaga, Tim Investigasi menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam meminta informasi yang bersifat terbuka.

Namun permintaan tidak diarahkan untuk memperoleh materi penyidikan yang memang dilindungi hukum.

Ketum PERJOSI, meminta informasi mengenai status perkara, nomor dan tanggal dokumen, keberadaan dokumen, keputusan, serta dokumen administratif yang dapat diberikan kepada publik.

โ€œApabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan, PERJOSI meminta badan publik menjelaskan dasar hukum pengecualiannya dan memberikan bagian dokumen yang tetap dapat dibuka. Dengan mekanisme tersebut, penelusuran dilakukan melalui prosedur resmi.

Bung Salim kembali menegaskan, investigasi Tim Investigasi PERJOSI tidak dimaksudkan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

โ€œTugas kami adalah mencari dan menguji fakta. Karena itu kami meminta dokumen kepada institusi yang berwenang. Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan berdasarkan data dan arsip resmi,โ€ ujar Bung Salim.

Menurutnya, jika sebuah perkara telah selesai, publik berhak mengetahui status penyelesaiannya sepanjang informasi tersebut terbuka.

โ€œKalau ada SP3, kami minta dokumennya. Kalau ada penyidikan baru, kami minta nomor dan tanggalnya. Kalau berkas pernah dikirim ke kejaksaan, kami minta statusnya. Kalau barang bukti sudah dikembalikan atau dimusnahkan, harus ada dasar dan dokumen yang menjelaskannya,โ€ katanya.

Bung Salim juga mengungkapkan, hampir sembilan tahun setelah perkara tersebut mencuat, rangkaian pertanyaan itu kini kembali diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan dan arsipnya.

Sebelum menutup pernyataannya, Ketum PERJOSI menegaskan kembali, PERJOSI tidak membuat kesimpulan sebelum waktunya, tetapi untuk menjawab satu pertanyaan utama, apa yang sebenarnya terjadi dengan Perkara 5.300 Ton Gula Rafinasi, setelah pengungkapan besar pada tahun 2017, tutupnya. (tim)