Staf Balai  Sebut,  BBM Proyek Jalan Akses KA Labakkang–Ma’rang Berasal dari Sitaan Polisi.

Ketum PERJOSI Salim Djati Mamma Soroti Pernyataan Staf BPKA Sulsel, Siapa yang Menjamin Asal-Usul BBM untuk Kendaraan Proyek

Pangkep, koranharian55.com — Pernyataan seorang staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bernama Jihan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada pekerjaan pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memunculkan pertanyaan baru.

Saat ditemui di kantor BPKA Sulsel oleh tim investigasi PERJOSI, Jumat (02/10/2026),ketika disinggung mengenai asal BBM solar yang digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi pekerjaan,  Jihan menyampaikan bahwa BBM yang digunakan itu merupakan BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek pekerjaan jalan stasiun kereta api.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran yang dilakukan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, yang meminta adanya kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Bung Salim mengungkapkan, dalam penelusuran ini bukan semata-mata mengenai jenis BBM yang digunakan kendaraan proyek.

Persoalan yang perlu dijelaskan adalah dari mana BBM tersebut berasal, siapa yang menjual atau menyerahkannya, atas dasar dokumen apa BBM itu digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila benar BBM tersebut berasal dari barang yang sebelumnya disita aparat penegak hukum.

Salim Djati Mamma menilai keterangan tersebut penting bagi apparat Kepolisian, untuk menyelidiki siapa oknum polisi yang memasok dan menjual ke dalam lokasi proyektersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Menurut Salim, apabila BBM jenis solar tersebut  berasal dari hasil penyitaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut sebelum digunakan atau diperjualbelikan.

“Yang kami minta bukan tuduhan. Kami ingin memastikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh staf balai lelang itu (Jihan-red). Kalau memang BBM itu hasil sitaan polisi, harus ada dokumen yang menjelaskan statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang menjual, kepada siapa dijual, dan untuk kepentingan apa,” kata Bung Salim.

Saat dikonfirmasi, Jihan juga memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan dirinya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker).

Jihan menyatakan dirinya tidak ingin mencampuri pekerjaan Satker dan lebih mengetahui bahwa pekerjaan proyek harus diselesaikan.

Dalam peryataannya, Jihan antara lain menyampaikan bahwa persoalan mengenai dari mana tanah timbunan diperoleh merupakan urusan Satker, dirinya tidak mau peduli, karena persoalan hanya disekitar mempertanyakan ijin dan kualitas tanah merah itu.

Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pernyataan ini kemudian menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun berkaitan dengan penggunaan material, BBM, alat berat dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Secara kelembagaan, Kementerian Perhubungan memiliki aturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. JDIH Kemenhub mencatat PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

“Karena itu, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan’ tuturnya.

Persoalan lain muncul ketika tim investigasi berupaya meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan.

Dalam rekaman percakapan tersebut, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian Bung Salim.

Menurut Salim, permintaan informasi jurnalistik bukan berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau masuk ke ranah pelaksanaan pekerjaan.

“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Kalau ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang memang dapat dikonfirmasi, maka itu bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Bung Salim.

Bung Salim menegaskan, setiap informasi yang diperoleh tetap harus melalui proses verifikasi.

“Kalau memang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan dasar aturan yang digunakan,” katanya.

Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan menyebut proyek tersebut melintasi lima wilayah, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.

Dalam informasi resmi Kemenhub mengenai operasional jalur KA Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.

Karena proyek tersebut merupakan bagian dari infrastruktur transportasi publik, setiap penggunaan sumber daya dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tentu memiliki kepentingan publik.

Itulah sebabnya, menurut Bung Salim, pertanyaan mengenai asal BBM yang digunakan kendaraan proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan.

Bagi Bung Salim, keberadaan informasi justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, menurutnya ada dua hal yang harus dipisahkan, yaitu  apa yang dikatakan Jihan  saat dikonfirmasi, dan  pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Kami punya bukti hasil konfirmasi dengan pernyataan Jihan. Dan semua yang dikatakan otomatis menjadi fakta hukum. Justru dengan pernyataan tersebut kami akan konfirmasi kepada pihak yang berwenang,” kata Bung Salim.

Menurutnya, pihak yang mengetahui penggunaan BBM di lapangan perlu memberikan penjelasan mengenai sumber BBM, volume penggunaannya, mekanisme pengadaan atau penyerahan, bukti transaksi, dan pihak yang bertanggung jawab.

Jika benar terdapat BBM yang berasal dari barang sitaan, maka harus jelas pula bagaimana status barang tersebut berubah menjadi barang yang dapat digunakan dalam kegiatan proyek.

Atas adanya pernyataan Jihan tersebut, KoranHarian55 mendorong BPKA Sulsel memberikan klarifikasi resmi yang perlu dijawab yaitu apakah benar BBM solar yang digunakan kendaraan atau alat berat pada pekerjaan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang berasal dari barang sitaan kepolisian,  siapa pihak yang menyerahkan BBM tersebut kepada pelaksana pekerjaan,  apa dasar dokumen penggunaan BBM tersebut.

Lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan BBM di lokasi pekerjaan, berapa volume BBM yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, apakah terdapat catatan penerimaan dan penggunaan BBM di lapangan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan dan alat berat, apakah BPKA Sulsel mengetahui sumber BBM yang digunakan, jika BPKA Sulsel menyatakan tidak mengetahui, dan siapa pejabat atau satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan penjelasan, apakah pernyataan Jihan dalam rekaman tersebut merupakan pengetahuan resmi berdasarkan tugasnya atau merupakan penjelasan pribadi.

“Pihak BPKA harus melakukan pemeriksaan internal terkait informasi tersebut, dan bersedia menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul penggunaan BBM tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, jika benar BBM yang digunakan untuk mengoperasikan kendaraan proyek berasal dari barang sitaan polisi, bagaimana statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang menyerahkan, dan atas dasar apa BBM tersebut kemudian digunakan untuk pekerjaan proyek” tegasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim AKP Abd Halim SH dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana SH SIK, belum merespon saat dikonfirmasi terkait pernyataan Jihan, tentang BBM jenis Solar bersubsidi, yang digunakan oleh alat berat proyek KA. (tim)