Sidang  Kasus Korupsi PDAM Rp 20 M Ditunda,  Hakim Berikan Kesempatan Haris YL dan Irawan Abadi, Hadirkan Saksi Ahli

Makassar, koranharian55 Agenda Persidangan terhadap kedua koruptor H.Haris Yasin Limpo (HYL) dan Terdakwa Irawan Abadi dalam kasus Korupsi dana PDAM Makassar dengan agenda keterangan saksi ahli ditunda, karena terdakwa belum dapat menghadirkan saksi ahli.

Sehingga Hakim melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan  belum dapat menghadirkan Ahli sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan.

Kesempatan tersebut di Agendakan oleh Ketua Majelis Hakim didalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Senin (03/07/2023)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH membenarkan agenda tersebut.

“Jadi Majelis Hakim mengagendakan kembali sekali lagi untuk menghadirkan tim ahli dari pihak kedua terdakwa, yang dijadwalkan pada Minggu depan, hari Senin tanggal 10 Juli 2023” jelasnya, melalui via pesan singkat whatsaap, Selasa (04/07)

Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).(lim)