Nasib 20 Batang Tiang Kayu Aset Pariwisata Maros Misterius, PERJOSI Desak Bongkar Alur Pemindahan, Siapa Bertanggung Jawab?

Maros, koranharian55.com — Keberadaan sekitar 20 batang tiang kayu jenis bayang yang disebut sebagai aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maros kini menjadi tanda tanya serius. Kayu yang sebelumnya tersimpan di samping Hotel Bantimurung itu dilaporkan sudah tidak berada di lokasi penyimpanan awal. Hingga kini, keberadaan dan status terakhirnya masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perpindahan barang. Jika benar kayu tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, maka setiap pemindahan, penyimpanan, pemanfaatan, maupun penghapusannya harus memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Berdasarkan penelusuran lapangan, sejumlah pedagang di kawasan wisata Bantimurung mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kayu tersebut. Mereka hanya mengetahui bahwa kayu itu pernah diangkut menggunakan kendaraan bentor.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maros, H. Suwardi, SE, mengakui bahwa kayu tersebut pernah dipindahkan ke rumah Akmal, koordinator pengamanan wisata Bantimurung, jelasnya saat dihubungi melalui telepon miliknya, Kamis (05/11/2026)

Menurutnya, pemindahan itu disebut dilakukan karena kayu yang berada di lokasi sebelumnya kerap hilang.

Ketika tim mengunjungi pemilik rumah , yang disebutkan pernah menjadi tempat penyimpanan tiang kayu itu, Akmal bersama istrinya membenarkan bahwa kayu tersebut sempat disimpan di rumah mereka sebanyak dua kali muatan mobil.

Akmal dan istrinya memperkirakan jumlahnya sekitar 20 batang, dengan kondisi kayu yang ketika disimpan masih tergolong bagus.

Namun, istri Akmal mengaku kayu tersebut kemudian diangkut oleh orang yang tidak dikenalnya ketika kondisi sedang mati lampu.

Akmal juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat keberatan rumahnya dijadikan tempat penyimpanan karena khawatir terjadi persoalan di kemudian hari. Meski demikian, menurut pengakuannya, pihak kepala bidang tetap meminta agar kayu tersebut disimpan di sana dengan alasan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Ketua DPW Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Sulawesi Selatan, Bung Talla, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan kayu tersebut.

Menurutnya, apabila benar kayu itu tercatat sebagai barang milik daerah, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pemindahan, pengamanan, hingga keberadaan terakhirnya.
“Jangan sampai aset pemerintah daerah berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa kejelasan administrasi dan penanggung jawab. Pemerintah harus menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan siapa yang terakhir menguasai barang tersebut,” tegas Bung Talla.

Ia juga mempertanyakan apakah pemindahan kayu tersebut dilengkapi surat perintah, berita acara serah terima, pencatatan inventaris, serta dokumen pengamanan aset.
“Kalau kayu itu memang aset daerah, keberadaannya tidak boleh hanya dijelaskan berdasarkan pengakuan lisan. Harus ada dokumen yang bisa diperiksa. Jika ternyata aset tersebut hilang atau dialihkan tanpa prosedur, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” lanjutnya.

Bung Talla meminta Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan segera membuka informasi mengenai, status kepemilikan dan pencatatan sekitar 20 batang tiang kayu tersebut dalam daftar barang milik daerah, dan Identitas pejabat atau pihak yang memerintahkan pemindahan juga dokumen pemindahan dan berita acara serah terima.
Selain itu, Bung Talla, ingi agar identitas pihak yang mengangkut kayu dari rumah Akmal dan mempertanyakan Lokasi penyimpanan terakhir dan kondisi kayu saat ini.

Bung Talla juga meminta data apakah pernah ada penjualan, penghapusan, atau pengalihan aset beserta dokumen dan persetujuan yang mendasarinya.
“Jika ditemukan indikasi kehilangan, penguasaan tanpa hak, penjualan tanpa kewenangan, atau penyalahgunaan jabatan, PERJOSI meminta Inspektorat Kabupaten Maros melakukan pemeriksaan dan menelusuri kemungkinan kerugian keuangan daerah, namun apabila bukti mengarah pada tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, tegas Bung Talla.

Sebelum menutup pernyataanya, Bung Talla mengungkapkan, pertanyaan  masyarakat sangat sederhana yang perlu diketahui, jika kayu itu tidak dijual, di mana sekarang keberadaannya? Jika hilang, siapa yang bertanggung jawab?, masyarakat perlu ketahui. Dan setiap aset daerah yang tidak jelas keberadaannya wajib ditelusuri sampai terang. (Kis)