PERJOSI Turun Kawal Anggaran Pokmas di Pangkep, Infrastruktur hingga Bansos Masuk Radar Pemantauan, Tunjuk Syamsul Awal Sebagai Ketua

Pangkep, koran harian55.com — Penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan penyaluran bantuan sosial di tingkat masyarakat kembali menjadi perhatian. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Perserikatan Journalist Siber Indonesia (DPD PERJOSI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengambil langkah membentuk tim pemantau kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Meski baru beberapa bulan mendapat kepercayaan menjalankan kepengurusan organisasi di Kabupaten Pangkep, DPD PERJOSI mulai membangun agenda pengawasan partisipatif terhadap berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Samsul Awal dipercaya memimpin tim tersebut. Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah organisasi untuk memperkuat fungsi kontrol sosial, khususnya terhadap keterbukaan administrasi, pelaksanaan pembangunan, dan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah.

Ketua DPD PERJOSI Pangkep, Kishan mengungkapkan, Adapun ruang lingkup pemantauan tidak hanya menyasar pekerjaan infrastruktur, tetapi juga mencakup bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, pembangunan jalan tani, drainase, bak penampungan air, serta jalan desa melalui pekerjaan betonisasi, tuturnya Senin (02/11/2026).

“Pertanyaannya bukan semata apakah proyek telah dikerjakan, melainkan apakah anggaran, volume pekerjaan, kualitas hasil, dan manfaatnya benar-benar sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan masyarakat. Karena dalam pemantauan kegiatan Pokmas, terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati secara objektif” tegasnya.

Bung Kishan juga menuturkan, pada pekerjaan infrastruktur, tim akan mengarahkan perhatian pada dokumen perencanaan, rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, sumber pendanaan, dokumentasi pelaksanaan, hingga kondisi akhir bangunan.

Selain itu pekerjaan jalan tani, betonisasi jalan desa, drainase, dan bak penampungan air perlu dilihat berdasarkan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

“Dokumen pertanggungjawaban tidak cukup hanya terlihat lengkap secara administratif. Kesesuaian antara laporan pekerjaan, penggunaan material, volume, dan hasil pembangunan juga perlu diuji melalui verifikasi lapangan” jelasnya.

Sementara itu, pada sektor bantuan sosial, perhatian diarahkan pada kesesuaian penerima dengan ketentuan program, proses penyaluran, serta kemungkinan adanya keluhan masyarakat mengenai bantuan yang tidak tepat sasaran, tambahnya.

“Khusus PKH dan bantuan sembako, pemantauan harus memperhatikan mekanisme resmi penetapan penerima dan perlindungan data pribadi masyarakat” ungkap Bung Kishan.

Ketua DPD PERJOSI Pangkep, ini menjelaskan bahwa penunjukan Samsul Awal telah mendapatkan restu dari Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, melalui Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Bung Talla.

Menurut Bung Kishan, sebelum penunjukan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengusulkan nama Samsul Awal untuk memimpin tim pemantau.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada pengalaman Awal sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, terutama dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kishan juga menilai Samsul Awal memiliki karakter tegas serta pengalaman dalam mencermati administrasi kegiatan Pokmas.

“Penunjukan tersebut diharapkan menghadirkan pola pemantauan yang tidak hanya berorientasi pada laporan, tetapi juga mengedepankan pembuktian dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan”. lanjutnya

Bung Kishan mengungkapkan, dengan adanya dukungan Ketua Umum PERJOSI Salim Djati Mamma melalui Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan Bung Talla, menjadi bagian dari koordinasi organisasi dalam pembentukan tim tersebut.

Karena dalam perspektif organisasi pers, kontrol sosial merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diketahui masyarakat secara proporsional, jelas Bung Kishan.

Namun Bung Kishan juga menjelaskan, pemantauan harus tetap berada dalam koridor hukum. Tim PERJOSI bukan lembaga auditor pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kegiatan yang dilakukan harus berbentuk pengumpulan informasi, pemantauan lapangan, pemeriksaan dokumen yang dapat diakses secara sah, konfirmasi, dan pelaporan temuan.

“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasilnya harus diverifikasi terlebih dahulu dan dapat diteruskan kepada instansi pengawasan atau aparat berwenang sesuai ketentuan, langkah pemantauan tersebut memiliki relevansi dengan sejumlah regulasi, tegas Bung Kishan

Ketua DPD PERJOSI PAngkep ini juga menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa. Regulasi ini menjadi salah satu rujukan apabila kegiatan yang dipantau menggunakan mekanisme keuangan desa.

Adapun Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk prinsip pengelolaan yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Penerapan masing-masing aturan tetap harus disesuaikan dengan sumber anggaran, status kegiatan, dan mekanisme pelaksanaan Pokmas yang bersangkutan” tambahnya.

Berdasarkan susunan yang disampaikan DPD PERJOSI Pangkep, tim pemantau terdiri atas, Pembina Ketua DPW Sulawesi Selatan, Bung Talla, Ketua DPD PERJOSI Pangkep Kishan. Ketua Samsul Awal, Sekretaris H. Muhsin dan Bendahara Nurasia.

Bung Kishan mengtakan pembentukan tim pemantau ini menjadi awal dari tanggung jawab organisasi untuk membangun pengawasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat, apakah administrasinya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, langkah berikutnya bukan sekadar mengumumkan pembentukan tim, melainkan menyusun agenda kerja, menentukan objek pemantauan berdasarkan data, meminta informasi kepada instansi terkait, serta membuka ruang pengaduan masyarakat” ungkapnya.

Bung Kishan menekankan, bagi PERJOSI, pengawasan bukanlah tindakan mencari celah atau kesalahan pihak tertentu. Pengawasan harus menjadi jalan untuk menghadirkan transparansi, mencegah potensi penyimpangan, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas, karena setiap rupiah anggaran publik harus memiliki pertanggungjawaban, dan setiap pembangunan harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tutupnya.

Terpisah Ketua DPW Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Bung Talla, mengatakan menempatkan pembentukan tim pemantau Pokmas DPD PERJOSI Pangkep sebagai bagian dari penguatan fungsi kontrol sosial organisasi.

Menurutnya arah kebijakan yang diusulkan, pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan bantuan pemerintah harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. PERJOSI tidak boleh hanya menjadi organisasi yang menyampaikan kritik, tetapi juga harus mampu menghadirkan informasi yang terverifikasi dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Bung Talla berharap, tim yang dipimpin Samsul Awal diharapkan bekerja secara teliti, berani, dan independen dalam mencermati administrasi serta kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun, setiap temuan harus melalui proses verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

Bung Talla menegaskan, PERJOSI juga tidak menghendaki adanya tuduhan tanpa bukti ataupun tindakan yang melampaui kewenangan organisasi, prinsipnya, jangan takut mengungkap fakta, tetapi jangan pula menghakimi tanpa bukti.

“Anggaran negara adalah uang rakyat. Pembangunan harus berkualitas, bantuan harus tepat sasaran, dan setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan’ tuturnya

Ketua Tim Pemantau Pokmas DPD PERJOSI Pangkep, Samsul Awal, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pemantauan akan difokuskan pada kesesuaian administrasi, realisasi anggaran, kualitas pekerjaan infrastruktur, serta ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

“Kami tidak datang untuk mencari-cari kesalahan, apalagi menghakimi pihak tertentu. Kami hadir untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan, anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Samsul.

Ia menambahkan, setiap informasi maupun temuan di lapangan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik atau diteruskan kepada instansi berwenang.

“Prinsip kami jelas, bekerja berdasarkan data, berbicara berdasarkan fakta, dan bertindak sesuai aturan. Jika semuanya berjalan baik, tentu patut diapresiasi. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian sesuai mekanisme hukum,” tutupnya. (bt)